Laporan: Noviyanto
KENDAL,HARIAN7.COM – Hanya berjarak sekitar lima detik, sebuah bus trayek Kendal-Mangkang nyaris berhadapan dengan kereta api setelah nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup di wilayah Pandean, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Aksi berbahaya yang terjadi pada Senin (2/11/2026) itu terekam kamera dan viral di media sosial. Beruntung, bus yang saat itu mengangkut tiga penumpang berhasil melintasi rel sebelum kereta melintas. Tidak ada korban jiwa maupun kecelakaan dalam kejadian tersebut.
Namun, aksi nekat pengemudi bernama Suparno itu akhirnya berbuntut hukum. Satlantas Polres Kendal memanggil pengemudi bersama pemilik kendaraan untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi pada Jumat (6/11/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M. Heru Ardiantoro, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait video pelanggaran tersebut.
Setelah pemeriksaan, pengemudi diberikan teguran sekaligus dikenai sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Doohan Octa Prasetya, bahkan memberikan teguran langsung kepada Suparno. Ia mempertanyakan alasan pengemudi tetap menerobos perlintasan, padahal palang pintu sudah tertutup dan kendaraan lain telah berhenti.
Menurut Doohan, tindakan tersebut bukan pelanggaran sepele. Terlebih, bus yang dikemudikan Suparno saat kejadian membawa tiga penumpang.
Ia mengingatkan, kebiasaan menerobos palang kereta tidak boleh dianggap aman hanya karena sebelumnya tidak pernah mengalami kecelakaan.
“Jangan dibiasakan. Mungkin jenengan sudah biasa seperti ini, sekali aman, dua aman. Tapi ini melanggar, Pak,” tegas Doohan.
Doohan juga meminta Suparno tidak mengulangi perbuatannya. Sebab, risiko dari kelalaian pengemudi angkutan umum tidak hanya mengancam keselamatan dirinya, tetapi juga nyawa para penumpang.
“Jadi saya minta ini jangan diulang lagi. Jangan diulang lagi, karena bukan hanya nyawa jenengan yang nanti berbahaya, dampaknya juga ke penumpang-penumpang yang lain,” ujarnya.
Di hadapan petugas, Suparno mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia berjanji tidak akan kembali menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya dan saya menerobos palang pintu kereta api. Saya enggak mau mengulang lagi dan teman-teman saya juga harus tertib, tidak melakukan seperti saya,” kata Suparno.
Satlantas Polres Kendal mengingatkan masyarakat, khususnya pengemudi angkutan umum, agar selalu mematuhi rambu dan sinyal peringatan di perlintasan sebidang.
Pengendara wajib berhenti ketika palang pintu mulai ditutup atau sirene peringatan kereta berbunyi. Memaksakan diri melintas demi mengejar waktu perjalanan dapat berakibat fatal.
Kepolisian menegaskan, keselamatan penumpang dan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Sebab, satu keputusan nekat di perlintasan kereta api bisa mempertaruhkan banyak nyawa.









Tinggalkan Balasan