DEPOK | HARIAN7.COM – Pemerintah pusat mewacanakan pembagian tanggung jawab pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berdasarkan kelompok desil kesejahteraan. Dalam skema tersebut, pembiayaan masyarakat mulai desil 1 hingga desil 8 akan ditanggung pemerintah, baik melalui APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten/kota.

Berdasarkan skema yang diwacanakan, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, pembiayaan peserta BPJS Kesehatan pada desil 5 dan 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun masyarakat yang masuk kategori desil 7 dan 8 akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam skema tersebut, pembiayaan untuk kelompok desil 5 dan 6 disebut mencakup sekitar 46 juta jiwa dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 23,3 triliun.

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, mengatakan pihaknya saat ini memiliki data masyarakat berdasarkan nama dan alamat (by name by address) untuk kelompok desil 1 hingga 5.

Sedangkan data masyarakat pada kelompok desil 6 ke atas berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami di Dinsos hanya memiliki jumlah desil 1 sampai 5 secara by name by address. Untuk desil 6 ke atas, kewenangannya berada di Bappenas, Kemensos, dan BPS,” ujar Utang,saat memberikan keterangan pers nya melalui pesan singkat kepada Harian7.com, Sabtu (7/11/2026)

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut nantinya menjadi mandat pemerintah, Dinsos Kota Depok siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

“Kalau itu mandat tugas, tinggal dijalankan saja,” katanya.

Utang menjelaskan, Dinsos tidak menangani seluruh aspek teknis kepesertaan BPJS Kesehatan. Dinasnya lebih berperan dalam pengajuan anggaran berdasarkan data masyarakat yang telah melalui proses verifikasi.

“Detailnya ada di Dinas Kesehatan. Kami hanya mengajukan anggaran yang sudah diverifikasi,” jelasnya.

Ia berharap, apabila pemerintah pusat menetapkan kebijakan tersebut, dukungan anggaran juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah agar pelaksanaannya tidak membebani kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Asalkan anggarannya ditambah saja, Pak, dari APBN,” ungkap Utang.

Wacana pembagian pembiayaan berdasarkan desil ini nantinya memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pendataan, verifikasi, pembagian kewenangan, serta dukungan anggaran antartingkat pemerintahan.

Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai sasaran dan memastikan masyarakat yang berhak tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.