Dusun Semilir dan Lubang Perizinan yang Terbuka, DPU Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan PBG dan SLF
Laporan: Shodiq | Editor: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Di tengah geliat pembangunan sektor pariwisata, sebuah celah regulasi menganga lebar di Kabupaten Semarang. Objek Wisata Dusun Semilir, destinasi yang ramai dikunjungi wisatawan, ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan villa, hotel, dan wahana permainan di dalamnya.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menegaskan bahwa instansinya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi maupun memberikan rekomendasi perizinan untuk bangunan-bangunan tersebut.
“Sepengetahuan saya izin bangunan di Dusun Semilir berupa IMB sudah beberapa tahun lalu. Itu hanya bangunan yang ada di depan saja,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi, (27/5/2025).
Menurut Eko, manajemen Dusun Semilir sempat mengajukan permohonan untuk proses PBG. Namun, kelengkapan administrasi tidak terpenuhi sehingga permohonan itu tak bisa diproses. “Sudah pernah ada surat permohonan untuk proses PBG tapi tidak lengkap (syarat administrasi) sehingga tidak diproses,” ungkapnya lagi.
PBG merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan, termasuk untuk mendapatkan SLF. Eko menjelaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas aspek teknis berupa penilaian konstruksi. “Di objek wisata seperti Dusun Semilir, hotel atau bangunan dan wahana permainan harus memiliki izin PBG, sebagai syarat mendapatkan SLF,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya selalu mengimbau para pelaku usaha dan investor agar mengikuti prosedur perizinan sesuai regulasi. “Kepada para pelaku usaha atau investor, kami mengimbau ketentuan perizinan dipenuhi salah satunya adalah PBG dan SLF,” tegas Eko.
Pemkab Semarang sendiri telah menyediakan layanan permohonan PBG dan SLF secara daring melalui situs www.simbg.pu.go.id atau melalui Mal Pelayanan Publik di Lopait, Tuntang. Berkas yang dibutuhkan antara lain data lengkap pemilik, data teknis tanah dan bangunan, hingga dokumen lingkungan dan struktur mekanikal elektrikal plumbing.
Sorotan terhadap kelengkapan izin di sektor wisata ini sebelumnya juga dilontarkan Bupati Semarang, Ngesti Nugroho. Ia menyatakan akan segera melakukan rapat koordinasi membahas persoalan perizinan tempat wisata yang tak dipenuhi oleh investor. “Investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, namun proses perizinan wajib dilalui secara prosedur,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta pelaku usaha wisata agar mematuhi regulasi. Ia juga mengingatkan agar Pemkab Semarang memperkuat fungsi pengawasan. Menurutnya, seluruh pelaku usaha kini harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru. “Persyaratan IMB yang sekarang menjadi PBG harus dipenuhi dan membutuhkan penyesuaian, karena aturannya yang berbeda,” katanya.
Sementara itu, manajemen Dusun Semilir mengklaim tidak ada pelanggaran dalam pembangunan yang mereka lakukan. “Pembangunan Wisata Dusun Semilir diklaim tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan,” kata Shenita Dwiyansany, HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir.
Terkait izin konstruksi, Shenita menegaskan bahwa Dusun Semilir telah mengantongi IMB. Ia pun merujuk pada ketentuan tata ruang Kabupaten Semarang. “Sesuai dengan Sistem Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, lahan hijau bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan Kopeng di Getasan, yang juga merupakan lahan hijau namun dipenuhi oleh bangunan seperti vila, kafe, dan hotel. “Terpenting bangunan di lahan hijau itu tidak melebihi 40 persen dari total lahan,” tandas Shenita.
Pandangan redaksi:
Meski begitu, perbedaan tafsir terhadap regulasi dan prosedur perizinan tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Sebab, di tengah geliat sektor wisata yang menjanjikan, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi fondasi utama.(*)
Tinggalkan Balasan