SALATIGA,HARIAN7.COM – Rooftop sebuah rumah di Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, ternyata bukan sekadar dimanfaatkan sebagai ruang tambahan. Area tersebut justru disulap menjadi tempat menanam puluhan pohon ganja. Bahkan, beberapa tanaman ditemukan sudah tumbuh rimbun dan diduga siap dipanen.
Praktik penanaman ganja tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Salatiga mengendus keberadaan tanaman terlarang di rumah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial KS (59), Kamis (5/11/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 85 pot tanaman ganja yang berada di area rooftop rumah tersebut.
Tanaman yang ditemukan memiliki ukuran beragam. Mulai dari biji ganja, tanaman yang masih kecil, hingga pohon ganja yang sudah tumbuh besar dengan daun rimbun. Polisi juga menemukan tanaman yang diduga siap dipanen serta ganja dalam kondisi kering.
Temuan puluhan pot tersebut memperlihatkan bahwa tanaman ganja di lokasi itu tidak hanya berada dalam satu tahap pertumbuhan.
Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Joko Iskandar membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dihubungi Harian7.com, Jumat (6/11/2026).
“Ya, kemarin,” kata Joko.
Ia memastikan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu orang.
Terkait dugaan peredaran, Joko menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan ditanam untuk dikonsumsi sendiri.
“Enggak, itu dipakai sendiri,” ujarnya.
Setelah diamankan, KS bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Joko mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menanam maupun mengonsumsi ganja atau narkotika jenis apa pun.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penanaman, penyimpanan, maupun penyalahgunaan narkotika, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jangan menanam ganja atau mengonsumsi narkotika jenis apa pun,” tegas Joko.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di lingkungan permukiman, bahkan dengan memanfaatkan bagian rumah yang tidak lazim seperti rooftop.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar lingkungan tempat tinggal tidak menjadi ruang bagi praktik penyalahgunaan narkotika.









Tinggalkan Balasan