JAKARTA,HARIAN7.COM – Kasus dugaan penyadapan telepon ilegal di lingkungan Bareskrim Polri menyeret nama orang yang disebut memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan. Tak hanya itu, tersangka berinisial SU juga diduga menyetujui penghapusan permanen data hasil penyadapan atas permintaan tersangka lain pada awal Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019. Posisi tersebut membuatnya memiliki kewenangan terkait aktivitas penyadapan di lingkungan Monitoring Center.
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabagmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” ujar Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, tersangka berinisial EH dan AS harus mendapatkan persetujuan SU sebelum melakukan provisioning atau penyadapan melalui sistem pemantauan Bareskrim Polri.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada persoalan izin penyadapan. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang disebut dilakukan atas persetujuan SU.
Pada awal Oktober 2026, AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus hasil penyadapan. Permintaan tersebut diduga disetujui sehingga berkas hasil penyadapan dihapus secara permanen.
“Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU,” kata Suhermanto.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian menaikkan status SU dari saksi menjadi tersangka keempat. Polisi menyimpulkan telah menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum dalam keterlibatan SU.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Polisi menyebut kondisi kesehatan SU yang sedang sakit pascastroke menjadi alasan penahanan belum dilakukan.
“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang,” ungkap Suhermanto.
Sejauh ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Tiga tersangka lainnya telah menjalani penahanan.
Penyidik juga telah meminta keterangan lima ahli, terdiri dari tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli pidana. Keterangan para ahli digunakan untuk mendalami dugaan akses ilegal, penyadapan, hingga penghapusan data elektronik.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah pimpinan Kabareskrim untuk mengawal penanganan perkara tersebut.
Pembentukan tim dimaksudkan agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan, sekaligus menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap SU, yakni Pasal 332 dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).









Tinggalkan Balasan