Laporan: Ninis

SURABAYA,HARIAN7.COM – Arisan yang mestinya menjadi jalan untuk mengumpulkan uang justru berujung perkara pidana. Enam orang mengaku kehilangan uang hingga Rp 4,07 miliar setelah mengikuti Arisan MeAow. Kini, polisi akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menahannya.

Tersangka berinisial MCL, seorang perempuan, ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur pada Kamis (5/11/2026).

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan menggelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.

Angka kerugian dalam perkara ini bukan jumlah kecil. Berdasarkan enam laporan polisi yang diterima penyidik, total kerugian para pelapor mencapai Rp 4.075.221.000 atau sekitar Rp 4,07 miliar.

Modus yang dilaporkan berkaitan dengan sejumlah skema arisan, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Para peserta menyetorkan uang melalui transfer rekening dengan harapan mendapatkan dana sesuai jadwal yang dijanjikan. Namun, ketika tiba waktunya menerima hak, uang yang dijanjikan justru tidak dibayarkan sebagaimana kesepakatan.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.

Meski sudah menetapkan satu tersangka, polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan dengan skema keuntungan yang tidak masuk akal.

Masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu siapa pengelola dana, bagaimana mekanisme pengumpulan uang, serta risiko yang mungkin muncul sebelum memutuskan ikut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujar Abast.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow tetapi belum melapor, Polda Jatim mempersilakan mereka menghubungi penyidik Ditreskrimum dengan membawa dokumen maupun bukti transaksi yang relevan.

Polda Jatim menegaskan proses hukum masih berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Abast.