HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Di Vonis 10 Tahun Anggota DPRD Pikir-pikir

DEPOK | HARIAN7.COM – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan akhirnya memasuki babak baru, setelah melalui proses panjang akhirnya hakim menjatuhi hukum selama 10 tahun penjara, tidak hanya itu oknum DPRD tersebut di kenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan

Dalam amar putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan

Adapun putusan tersebut diungkap dalam sidang yang berlangsung cukup alot di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga:  Wacana Anggaran MBG di Tarik, Turiman Ungkap Penyerapan Melambat, Berikut Penjelasannya

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Menurut majelis hakim Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa melakukan perbuatan pidana pada perkara ini secara berulang kepada anak korban,” kata  Majelis Hakim PN Depok, Sondra Mukti Lambang Linuwihara

Baca Juga:  Berikan Bantuan Hukum Kepada Korban Pencabulan Pemkot Depok Terus Berkoordinasi Dengan Polres

Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, korban belum pernah dihukum,” sambungnya.

Menanggapi putusan tersebut, juru bicara penasihat hukum Rudy Kurniawan, Zainuddin menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Sebagai informasi, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang melayangkan ancaman penjara 13 tahun penjara.

Sementara itu, anggota Aliansi Masyarakat Melawan Kekerasan Seksual, Sahat Farida Berlian mengungkapkan, bahwa keadilan atas kasus ini harus ditegakkan.

“Kalau untuk divonis berapa tahun, itu kan aturannya ada di Undang-Undang ya, berapa tahun dan itu keputusan hakim,” katanya.

Baca Juga:  Tak Terima di Fitnah Kasno Gandeng Kuasa Hukum Andi Tatang Laporkan SBB

Menanggapi putusan hakim,dirinya mengatakan menyerahkan semua kepada aturan hukum yang berlaku karena menurutnya yang terpenting adalah jangan sampai ada kasus serupa dimana anggota DPRD melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.

“Ya kita sih harapannya di hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, aturan hukum yang berlaku dan menjadi contoh agar tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini ke depannya di Kota Depok,” kata Sahat yang juga diketahui sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Depok.(yopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!