Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Pengelolaan layanan sampah di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah menjadi sorotan tajam. Mulai dari simpang siur data jumlah rumah pelanggan, tertutupnya laporan administrasi iuran, hingga status legalitas kepengurusan yang disebut-sebut sudah lama kedaluwarsa, kini dipertanyakan oleh warga.

Persoalan ini mencuat setelah warga setempat mengadukan minimnya transparansi pengelolaan sampah desa kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Pejuang Pancasila (LSM ABPP). Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ketua LSM ABPP, Riyanto, mendatangi Kantor Balai Desa Jojo pada Rabu (4/11/2026) siang guna meminta kejelasan langsung dari pihak pemerintah desa dan pengelola.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Kepala Desa Jojo, Samsul Hidayat, menerangkan bahwa operasional sampah di desanya saat ini dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Arto Joyo. Meski demikian, Samsul mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme teknis maupun pengelolaan administrasinya.

“Untuk mekanisme detailnya saya kurang tahu persis. Nanti bisa konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Samsul.

Kejanggalan mulai terlihat saat membahas data cakupan layanan. Kades Jojo Samsul Hidayat bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jojo, Anton Sumedi, kompak menyebutkan bahwa total rumah di Desa Jojo mencapai sekitar 700 pelanggan rumah.

Sebaliknya, Ketua BKM Arto Joyo, Iwan Syafi’i, justru mengklaim cakupan rumah yang masuk dalam pengelolaan sampah hanya berjumlah 500 unit. Selisih hingga 200 unit rumah ini langsung memicu tanda tanya besar terkait akurasi pendataan warga yang menerima layanan sekaligus perhitungan total iuran yang dipungut setiap bulannya.

Selain ketidaksinkronan data pelanggan, pihak pengelola juga belum dapat menunjukkan dokumen pembukuan maupun laporan pertanggungjawaban saat dikonfirmasi di lokasi.

Padahal, rincian tersebut menjadi kunci untuk memastikan kesesuaian antara jumlah iuran yang ditarik dari warga dengan biaya operasional pengelolaan sampah.

Tak berhenti di persoalan laporan keuangan, legalitas kelembagaan BKM Arto Joyo turut disorot. Berdasarkan informasi yang dihimpun Riyanto dari masyarakat, masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan BKM Arto Joyo diduga sudah lama habis dan belum diperpanjang.

Melihat sederet kejanggalan tersebut, Riyanto mendesak pengurus BKM Arto Joyo untuk segera membuka seluruh dokumen secara transparan kepada publik, mulai dari data riil rumah yang terlayani, pembukuan kas iuran warga, hingga dokumen legalitas kepengurusan yang sah.

Menurutnya, segala bentuk layanan publik yang menarik pungutan atau iuran langsung dari kantong masyarakat wajib disertai pertanggungjawaban yang jelas dan berkala.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar iuran, tetapi tidak mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawabannya,” tegas Riyanto.

Hingga pertemuan pada Rabu siang tersebut berakhir, pihak pengelola BKM Arto Joyo belum memberikan jawaban menyeluruh maupun memperlihatkan dokumen yang diminta. Warga kini menanti iktikad baik dari pengurus BKM Arto Joyo dan Pemerintah Desa Jojo untuk segera membuka data secara terang-benderang demi menjaga akuntabilitas serta kepercayaan masyarakat.