JAKARTA | HARIAN7.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia makin serius memburu praktik haji nonprosedural yang setiap tahun terus bermunculan dengan berbagai modus. Lewat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural pada 18 April 2026, pemerintah kini bergerak bareng Imigrasi dan Polri untuk membendung keberangkatan calon jemaah menggunakan visa ilegal.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, satgas dibentuk bukan sekadar untuk penindakan, tetapi juga melindungi masyarakat agar tidak terjebak iming-iming jalur cepat dan paket haji ilegal yang marak beredar.

Satgas diketahui sudah bergerak di sejumlah kota seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, hingga Surabaya. Langkah ini dilakukan karena potensi kasus haji nonprosedural disebut masih bisa mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun.

Sementara itu, Tessar Bayu Setyaji mengungkapkan, pihak Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural.

Penundaan terbanyak terjadi di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan 57 orang. Sisanya tersebar di Bandar Udara Internasional Kualanamu sebanyak 5 orang, Bandar Udara Internasional Juanda sebanyak 15 orang, dan Yogyakarta International Airport sebanyak 3 orang.

Tak cuma itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural dan dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama pihak kepolisian dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” kata Tessar.

Dari sisi penegakan hukum, Pipit Subiyanto menyebut Bareskrim Polri telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji ilegal. Sebagian kasus sudah ditangani, sementara lainnya masih dalam proses penyelidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Pemerintah pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran visa nonhaji, jalur instan, maupun paket murah yang tidak resmi. Sebab, selain berisiko gagal berangkat, jemaah juga bisa menghadapi persoalan hukum dan perlindungan selama berada di Arab Saudi.(Yuanta)