Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jatenh
CILACAP | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria untuk mempercepat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Rabu (13/05/2026). Rakor yang diadakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap bertujuan meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam pelaksanaan reforma agraria, serta mempercepat penataan aset, penggunaan tanah, dan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi sengketa lahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap telah mentarget redistribusi sebanyak 2.000 bidang tanah hingga Oktober 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., MT., QRMP, yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten menjelaskan, bahwa rakor ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya. Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Bupati telah ditandatangani pada April 2026, diikuti dengan perekrutan konsultan terkait GTRA. Rakor ini fokus pada percepatan program melalui identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH), serta inisialisasi sosialisasi peran bank tanah.
“Tahun 2026, kami memiliki tiga lokasi utama sumber tanah. Pertama, usulan PPTPKH yang menunggu SK Menteri Kehutanan berada di Desa Cimrutu dan Desa Rawaapu (Kecamatan Patimuan), Desa Pamulihan (Kecamatan Karangpucung), Desa Bantarpanjang dan Cilempuyang (Kecamatan Cimanggu), serta Desa Ujunggagak (Kecamatan Kampunglaut),” ungkapnya.
Selain itu, sumber tanah juga berasal dari pelepasan kawasan hutan tahun 1986 di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, serta eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sawangan. Kecamatan Jeruklegi. Andri menegaskan bahwa total target redistribusi adalah 2.000 bidang tanah dari berbagai sumber tersebut, termasuk tanah timbul, HGU/HGB yang habis masa berlakunya, dan penyelesaian sengketa.
Hasil dari rakor ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Annisa Fabriana, S.H., M.Si., mewakili Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya. Dokumen ini menjadi arah kebijakan dan penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di tingkat kabupaten.
Andri menekankan, bahwa tujuan mulia reforma agraria mencakup lima poin utama: mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memberikan kepastian hukum berupa sertipikat elektronik, menangani sengketa agraria, menciptakan sumber kemakmuran, serta membuka lapangan kerja.
“Reforma agraria bukan hanya soal bagi-bagi tanah, tapi juga memperbaiki akses masyarakat ke sumber ekonomi. Contohnya di Desa Kaliwungu, selain mendapat tanah, masyarakat didampingi OPD terkait untuk mengembangkan sentra usaha. Akses ini tidak hanya infrastruktur fisik, tapi juga pendampingan usaha,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap seluruh lini instansi dapat mendukung program GTRA ini agar target redistribusi tanah dapat terselesaikan tepat waktu pada Oktober 2026, sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara nyata. (*)









Tinggalkan Balasan