Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus spiritual bikin geleng kepala terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AS alias A (42), warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, diamankan Satreskrim Polresta Pati usai diduga menjalankan ritual nyeleneh berkedok membantu korban cepat mendapat momongan.

Yang bikin publik makin melongo, pelaku mengaku mendapatkan “wangsit” dari sosok bernama Mbah Sowi.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Pati di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Polisi menyebut korban merupakan perempuan berinisial S (31), warga Desa Wotan yang sudah lama menikah namun belum memiliki anak.

Kondisi itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan modus berkedok ritual spiritual.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali pada Mei, Juli, dan Agustus 2025 di rumah tersangka.

Menurut polisi, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya memperoleh petunjuk spiritual dari “Mbah Sowi”. Dengan modal cerita mistis itu, korban disebut diarahkan mengikuti ritual tertentu agar bisa segera hamil.

Namun ritual yang dijanjikan justru mengarah pada hubungan badan dengan tersangka.

“Korban diduga dibujuk mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual agar cepat memperoleh keturunan,” kata Dika.

Yang tak kalah bikin heran, istri tersangka berinisial WA disebut ikut mengetahui praktik tersebut dan kini menjadi saksi dalam perkara itu.

Tak berhenti di situ, tersangka juga meminta korban mengirim video hubungan badan dengan suaminya melalui WhatsApp. Alasannya terdengar tak biasa: video tersebut disebut akan “didoakan” supaya korban cepat hamil.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ada tiga video yang sempat dikirim korban kepada pelaku.

Kini korban diketahui tengah hamil sembilan bulan dan diperkirakan melahirkan pada akhir Mei 2026.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari BH warna hitam, celana dalam merah, daster motif bunga, handphone Vivo milik korban, hingga handphone milik tersangka.

Kasus ini sontak menjadi perhatian warga karena modus pelaku dinilai nyeleneh dan sulit dipercaya. Meski begitu, polisi menilai korban berada dalam kondisi psikologis rentan sehingga mudah dipengaruhi oleh janji-janji spiritual tersangka.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.