Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Warga Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, kembali dibuat geram. Belum hilang trauma atas tragedi yang menewaskan dua bocah pada Desember 2025 lalu, aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah tersebut dilaporkan kembali beroperasi, Sabtu (9/5/2026) pagi.
Kemunculan alat berat di lokasi tambang langsung memicu penolakan warga. Tak ingin peristiwa serupa kembali terjadi, masyarakat bergerak cepat melakukan aksi protes hingga berujung pada penyegelan akses menuju lokasi tambang.
Dengan disaksikan unsur Forkopimcam, warga memasang portal permanen di dua titik jalan utama menuju area tambang. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kendaraan berat maupun truk pengangkut material kembali keluar masuk lokasi.
“Kami tidak ingin kejadian kelam dulu terulang lagi. Sudah ada korban jiwa, jangan sampai ada lagi. Warga sepakat akses harus ditutup total,” kata Rozak, salah satu warga setempat.
Selain trauma akibat jatuhnya korban jiwa, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang, mulai dari kerusakan jalan desa hingga polusi debu yang dinilai mengganggu kesehatan masyarakat.
Meski hanya berlangsung beberapa jam, aktivitas tambang disebut sempat menghasilkan material galian. Berdasarkan pengakuan operator ekskavator kepada warga, tanah hasil kerukan telah diangkut menggunakan beberapa truk dump sebelum akhirnya aktivitas dihentikan.
“Tadi operatornya bilang sudah mengeluarkan tanah beberapa truk. Tapi setelah warga datang memprotes, alat berat langsung dihentikan,” ujar Rozak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan alat berat tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Camat Gebog, Fariq Mustofa, mengatakan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Desa Klumpit memasang portal sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi.
Namun, ia menegaskan penindakan hukum terhadap aktivitas galian C merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Kudus dan kepolisian.
“Pemasangan portal adalah inisiatif pemerintah desa agar tidak ada lagi aktivitas galian di wilayahnya,” kata Fariq.
Sementara itu, Kapolsek Gebog, AKP Siswanto, belum memberikan banyak keterangan dan meminta awak media berkoordinasi langsung dengan Polres Kudus.
Kasi Humas Polres Kudus, AKP Kusmanto, memastikan dugaan tambang ilegal di Desa Klumpit kini tengah ditangani Satreskrim Polres Kudus.
“Ya, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan dan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kudus,” ujar Kusmanto, Minggu (10/5/2026).
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan. Mereka tak ingin ada lagi praktik “kucing-kucingan” yang justru mengancam keselamatan warga dan lingkungan desa.(*)








Tinggalkan Balasan