Satreskrim Polresta Cilacap Ungkap Pembuangan Mayat Wanita Di Septik Tank
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Satreskrim Polresta Cilacap berhasil ungkap kasus pembuangan mayat wanita ke dalam septic tank rumah warga di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K, M.Si mengungkapkan, bahwa kronologi kejadian berawal dari pelaku AS (31) pada Minggu (10/09/2023) masuk kerumah korban melalui jendela belakang dengan niatan akan mencuri.
“Ketika AS hendak mengambil dompet dilemari kamar, korban terbangun dan memergoki pelaku. Tanpa pikir panjang pelaku langsung membekap korban menggunakan bantal hingga korban lemas. Kemudian pelaku mengambil dompet korban yang lain,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K, M.H, saat konferensi pers Kamis, (14/09/2023) di Mapolresta Cilacap.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa ketika tersangka AS hendak pulang, melihat pakaian korban yang tersingkap. Tersangka menjadi birahi, sehingga membuat AS menyetubuhi korban. Akan tetapi korban melawan, sehingga membuat AS kalap dan menyayat dahi korban menggunakan golok yang dibawanya. AS juga memukul korban dengan tangan kosong, sehingga membuat korban kembali lemas. AS melarikan diri, meninggalkan korban terluka di tempat tidurnya.
“Kemudian pada Senin, (11/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban untuk memeriksa keadaannya. Korban masih tergeletak di kasur, berlumuran darah. Tersangka bermaksud membersihkan rumah dan memindahkan tubuh korban ke halaman belakang, dengan tujuan menghilangkan jejak,” ungkapnya.
Tersangka, menurut Kapolresta membuang barang-barang seperti celana hitam, kaos putih, toples, sprei, dan boneka beruang di sumur tua yang berjarak sekitar 250 meter dari rumah korban. Tubuh korban dipindahkan ke septik tank milik Sdr. Sudiyono yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah korban.
“Keesokan harinya, pada tanggal (12/09/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, termasuk HP korban dan cincin, di Pasar Gandrungmangu. Barang-barang tersebut terjual seharga Rp. 1.500.000,00,” jelasnya.
Ditandaskan, bahwa tersangka menggunakan sebagian uang hasil kejahatannya untuk bersedekah di masjid dan memberi uang kepada pengemis di wilayah Gandrungmangu. Sisa uang sekitar Rp. 1.000.000,00 digunakan tersangka untuk melarikan diri.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si mengatakan tersangka berhasil di tangkap jajaran Satreskrim Polresta Cilacap pada hari Kamis, (14/09/2023) sskitar pukul 02.00 WIB ketika berada di Alun Alun Banyumas.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan