Laporan: Shodiq
SURABAYA, HARIAN7. COM– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) terkunci sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2027. Langkah ini diperkuat dengan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tata ruang mulai tahun tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang merampungkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses regulasi ini ditargetkan selesai sepenuhnya pada akhir tahun 2026.
“Tahun 2026 harus sudah selesai, sehingga pada 2027 RTRW kita sudah dikunci dan diterapkan pengenaan sanksi,” ujar Sumarno usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa di Hotel Westin Surabaya, Rabu (13/5/2026).
Sumarno menjelaskan, RTRW ini akan menjadi panduan hukum untuk melindungi luas lahan pertanian di Jawa Tengah. Bagi daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan sawah, seperti Kota Magelang, pemerintah akan menerapkan konsep subsidi kuota lahan dari kabupaten lain.
Hingga saat ini, data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jateng mencatat sudah ada 14 kabupaten/kota yang memenuhi kualifikasi target 87 persen LP2B.
Daerah tersebut meliputi Blora, Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang, dan Kota Tegal.
Sementara itu, empat wilayah lainnya yaitu Boyolali, Banjarnegara, Sukoharjo, dan Kota Pekalongan masih dalam proses penyelarasan (cleansing) data bersama Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang (ATR).Melalui ketegasan RTRW ini, Pemprov Jateng berharap perlindungan terhadap lahan pangan dapat terjaga secara konsisten demi stabilitas pangan nasional. (*)








Tinggalkan Balasan