JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang nilainya disebut mencapai Rp622 miliar.

Perpanjangan penahanan itu berlaku selama 30 hari ke depan. KPK menyebut langkah tersebut dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan dan pemeriksaan saksi belum selesai.

“Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).

Hari itu, Yaqut kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Namun, eks Ketua GP Ansor tersebut memilih irit bicara saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Meski begitu, ada satu kalimat yang sempat dilontarkan Yaqut sebelum meninggalkan lokasi. Ia menitip salam kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang kebetulan datang ke KPK lebih dulu untuk urusan konsultasi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.

“Salam buat Gus Ipul ya,” kata Yaqut singkat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Selain menyeret nama mantan menteri, perkara tersebut juga diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut, ada nama stafnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, kemudian Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Namun hingga kini, baru Yaqut dan Ishfah yang telah ditahan penyidik KPK.

Dalam proses hukumnya, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.(Yuanta)