DEPOK | HARIAN7.COM – Kantor Pertanahan Kota Depok terus berupaya memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melantik Camat Tapos, Drs. Jarkasih, M.Si., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah Kecamatan Tapos, Kamis (7/5/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP. Acara tersebut turut dihadiri oleh para pejabat struktural, jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok, serta Ketua Pengda IPPAT Kota Depok, Erning Tri Irjayanti, S.H., M.Kn.

Kehadiran perwakilan IPPAT dalam acara ini menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Budi Jaya menekankan bahwa jabatan PPATS bukan sekadar tanggung jawab administratif belaka, melainkan memegang peranan krusial dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah warga. Ia menilai, kolaborasi kuat antara pemerintah kecamatan, Kantor Pertanahan, dan IPPAT menjadi elemen kunci untuk menciptakan pelayanan yang tertib, transparan, dan minim potensi sengketa.

“PPATS memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan. Integritas, ketelitian, dan validitas data harus menjadi prioritas utama agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujar Budi Jaya.

Budi Jaya juga menyoroti pentingnya kualitas pelayanan pertanahan yang ditentukan oleh ketepatan proses administrasi sejak awal, termasuk dalam pemeriksaan dokumen dan data kepemilikan tanah. Ia secara khusus meminta seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja secara cermat dan profesional, terutama terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Tapos.

“Verifikasi data harus dilakukan secara detail dan hati-hati. Jangan sampai ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan sengketa di masa mendatang. Kepastian hukum masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dengan dilantiknya Jarkasih sebagai PPATS Kecamatan Tapos, Kantor Pertanahan Kota Depok berharap pelayanan pertanahan di wilayah tersebut dapat semakin optimal. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang akuntabel, modern, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.