Laporan: Shodiq

SEMARANG,HARIAN7.COM– Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mengawal tuntas kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati.

Gus Yasin—sapaan akrabnya—menyatakan bahwa selain memastikan proses hukum bagi pelaku berjalan adil, prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjamin keberlanjutan pendidikan dan pemulihan trauma para korban.

“Kami mengapresiasi keberanian para korban dan masyarakat yang bergerak bersama untuk berbicara. Ini langkah penting untuk mengungkap fakta,” ujar Gus Yasin usai membuka Rakerda Himperra Jateng 2026 di Semarang, Kamis (7/5/2026).

Kasus yang diperkirakan menyasar hingga 50 korban ini sempat mandek sejak 2024. Namun, Gus Yasin memastikan pihaknya telah menggerakkan program ‘Kecamatan Berdaya’ sebagai garda terdepan pendampingan hukum bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan perempuan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Jateng juga telah melatih paralegal di 35 kabupaten/kota melalui kerja sama dengan organisasi seperti Fatayat NU, Muslimat, dan Aisyiyah.

“Langkah preventif tidak hanya di pesantren, tapi juga ke sekolah umum melalui skema deteksi dini kesehatan untuk menyaring potensi perundungan dan kekerasan seksual,” tambahnya.

Mengingat mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim, Wagub memberikan jaminan penuh terkait biaya pendidikan. Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun penyintas yang putus sekolah akibat trauma masa lalu.

“Insyaallah, masyarakat yang tidak mampu akan kita beri biaya sekolah gratis semuanya. Kita harus pastikan mereka tetap berani bersekolah karena masa depan mereka masih panjang,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemprov Jateng menggandeng Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI) melalui program ‘Tilik Pesantren’ untuk mengedukasi para pengasuh pondok.

Pada 10 Mei mendatang, penyisiran dan edukasi serupa akan dilakukan di wilayah Jawa Tengah bagian barat, tepatnya di Banjarnegara.

Secara regulasi, Gus Yasin menyebut akan mengevaluasi Perda Ketahanan Keluarga guna memperkuat payung hukum perlindungan di lingkungan lembaga pendidikan.

Sebagai informasi, tersangka AS kini telah diproses oleh pihak kepolisian. Meski sempat terkendala saksi yang mencabut keterangan pada 2024 lalu, besarnya dukungan publik serta kehadiran ratusan warga di kediaman tersangka Sabtu (2/5) menjadi momentum kuat bagi penegakan hukum di Jawa Tengah.(*)