SEMARANG | HARIAN7.COM – Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial I sosok tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka I diamankan di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026) dan saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo dan saat diamankan yang bersangkutan kooperatif serta kemudian kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya, kepada wartawan, di Kantor Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, Dari hasil pemeriksaan sementara I diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi tersebut dan disebut mengajak sejumlah rekannya termasuk tersangka S yang sebelumnya telah diamankan untuk melakukan pembakaran dan perusakan warung.
“Untuk perannya berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, berdasarkan penelusuran dan profiling tersangka I merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta pada 2015.
“Penyidik masih terus mendalami peran I serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga masih menyelidiki keberadaan I selama masuk dalam DPO dan motif di balik peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, proses penegakan hukum terhadap I tetap berjalan tanpa mengesampingkan tindak lanjut terhadap keluhan dan pengaduan terkait proses penggeledahan sebelumnya.
“Saat ini I telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah dan dalam proses pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk langsung olehnya serta polisi juga memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi termasuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan selama menjalani pemeriksaan maupun penahanan,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan