Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Dawe, Polres Kudus, menyita 40 botol minuman keras (miras) dari dua penjual dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat (11/9/2026). Operasi ini digelar untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat konsumsi alkohol.

Penindakan menyasar sejumlah pemukiman warga di dua wilayah, yakni Desa Lau dan Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Dari hasil razia di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: Lokasi Pertama, 36 botol miras yang terdiri atas 24 botol arak Bali kemasan 600 ml dan 12 botol arak Bekonang kemasan 1.500 ml dan Lokasi Kedua,4 botol minuman keras berbagai jenis.

Petugas langsung mendata identitas para penjual, menyita barang bukti ke Mapolsek Dawe, serta menerbitkan surat tanda penerimaan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Dawe AKP Jajang Wiwoko menegaskan, penindakan ini dilakukan guna menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk mencegah dan menekan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Dawe. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dan berpotensi memicu gangguan keamanan,” ujar AKP Jajang.

Ia menambahkan, menjaga kamtibmas bukan hanya tugas kepolisian, melainkan butuh peran serta seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.