Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Polresta Pati resmi menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Perkembangan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, di Aula Sanika Satyawada, Jumat (11/9/2026).
Tersangka berinisial MKA (47), warga Desa Talun, diduga kuat melakukan tindak pencabulan secara berulang di lingkungan pondok pesantren tempatnya mengajar. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan seksual tersebut berlangsung selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Atas perbuatannya, tersangka MKA dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kompol Dika menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan. Hingga saat ini, petugas telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), gelar perkara, serta pemeriksaan intensif terhadap tersangka, saksi, maupun korban.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kepolisian menjadikan pemulihan korban sebagai prioritas utama dengan menggandeng UPTD PPA Kabupaten Pati serta instansi terkait lainnya.
“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Kompol Dika.
Merespons kejadian ini, Polresta Pati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, baik di ranah keluarga maupun lembaga pendidikan. Masyarakat juga diminta untuk menjaga privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi pribadinya ke publik.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya.
Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan serupa, Polresta Pati mengimbau warga untuk tidak ragu melapor melalui layanan darurat Polisi 110.
Layanan ini disiagakan sebagai sarana komunikasi cepat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati.









Tinggalkan Balasan