UNGARAN,HARIAN7.COM — Pemerintah Kabupaten Semarang memprioritaskan penggunaan uang ganti rugi aset tanah yang terdampak proyek Tol Bawen-Yogyakarta untuk membiayai penataan Pasar Sayur Getasan. Langkah ini diambil guna mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli tanah milik warga yang telah dipinjam sejak tahun 2024.
Lahan strategis yang terletak di dekat pasar namun agak menjorok dari jalan raya ini nantinya akan dialokasikan sebagai kantong parkir kendaraan pedagang.
Selama ini, Pasar Sayur Getasan yang berada persis di tepi jalan provinsi Salatiga-Magelang kerap menjadi titik mati kemacetan, terutama saat Hari Raya Idulfitri dan hari libur nasional.
“Kemacetan di jalur tersebut bisa mengular hingga tiga kilometer. Kendaraan pengangkut sayur yang melakukan transaksi persis di tepi jalan memicu antrean panjang. Hal inilah yang menjadi perhatian khusus kami agar lalu lintas kembali lancar,” ujar Zaenal di sela acara kesepakatan pelepasan hak dan pembayaran tanah warga di Ruang Rapat Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (10/9/2026) siang.
Kesepakatan pelepasan hak tanah dan nilai uang penggantian ini diteken langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Muhammad Fajri Nuqman, bersama Lidya Waryuni selaku pemilik tanah. Prosesi ini disaksikan oleh Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro, perwakilan BPN, perwakilan OPD terkait, serta notaris.
Fajri Nuqman menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah serta menyampaikan nilai ganti rugi untuk calon lahan pengganti aset Pemkab Semarang tersebut. Sesuai hasil penilaian tim appraisal, luas tanah pengganti mencapai 2.024 meter persegi dengan nilai total Rp4.570.192.000,00.
“Kami tidak melakukan negosiasi harga tanah pengganti. Pemilik tanah hanya memberikan jawaban setuju atau tidak setuju. Karena statusnya adalah tanah pengganti, maka sistem transaksinya menggunakan skema jual-beli biasa,” terang Fajri.
Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang rela melepaskan hak kepemilikan tanahnya demi mendukung program pembangunan daerah.
“Penataan Pasar Sayur Getasan ini sudah sangat mendesak untuk memperlancar arus lalu lintas penghubung Kabupaten Semarang, Salatiga, hingga Magelang. Selain mengurai macet, langkah ini sekaligus untuk mengurangi kesan kumuh di sekitar pasar,” pungkas Valeanto.(*)









Tinggalkan Balasan