SEMARANG | HARIAN7.COM – Langkah hukum tegas ditempuh oleh tim kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantyo selaku kuasa hukum resmi melaporkan penyidik Polda Jawa Tengah serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Semarang.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan maladministrasi serta praktik janggal dalam penanganan perkara hukum terkait kasus kerusakan bangunan gedung yang menjerat kliennya.
Bangkit Mahanantyo mengatakan, sikap Kejati Jateng yang berulang kali mengembalikan berkas (P-19) dengan alasan unsur kesengajaan belum terpenuhi. Padahal konstruksi hukum yang dibangun bersama ahli menguatkan bahwa unsur kelalaian pun dapat dipidana.
“Kami mendatangi Ombudsman karena menduga adanya maladministrasi yang dilakukan penyidik polda beserta kejaksaan tinggi Jawa Tengah. Pelayanan publik di sini terkait bolak-baliknya berkas dari polda ke kejati,” ujarnya, kepada media, Jumat (11/10/2026).
Menurutnya, Terlepas dari faktor sengaja atau lalai itu menjadi ranah pengadilan dan hakim yang memutus dan tinggal membuktikan. Apalagi proses pembangunan tersebut sudah berulang kali ditegur
“Penanganan perkara yang melibatkan tersangka berinisial Benny tersebut terkesan diulur-ulur. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki wewenang mengawasi pelayanan publik, termasuk penegakan hukum yang dinilai mengalami penyumbatan administrasi,” jelasnya.
Bangkit menuturkan, Bahwa status hukum Benny sebagai tersangka telah sah secara hukum setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri.
“Oleh karena itu tidak ada alasan lagi bagi Kejati Jateng untuk mengembalikan berkas pelimpahan tahap I yang rencananya diserahkan kembali oleh Polda Jateng pekan depan,” katanya.
Bangkit menambahkan, Melalui laporan ke Ombudsman ada pengawasan ketat untuk membongkar titik kemacetan penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
“Kami mengadukan dua lembaga sekaligus agar jelas siapa oknum aparat penegak hukum yang bermain. Di sini ada indikasi penyalah gunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kewenangan. Ombudsman punya kewenangan memanggil dan mengawasi di mana letak hambatan administrasinya,” ucapnya









Tinggalkan Balasan