Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Teka-teki penemuan bayi laki-laki di dalam kardus yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terkuak. Narasi penemuan bayi di pinggir jalan tersebut rupanya hanya skenario rekayasa yang dirancang oleh pihak keluarga sendiri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).

“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah anak yang baru dilahirkan oleh putri dari pelaku sendiri,” ujar Kompol Dika.

Peristiwa berawal pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang wanita berinisial MS melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di dalam kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.

Mendapati anaknya melahirkan di tengah situasi keluarga yang sensitif akibat proses perceraian, sang ibu kandung, SL (47), panik dan merasa malu. Dalam kondisi tersebut, SL terpikir untuk membungkus bayi dengan handuk, memasukkannya ke dalam kardus mie instan, lalu berpura-pura menemukannya di jalan.

Sekitar pukul 20.45 WIB, SL bersama suaminya membawa bayi itu ke Rumah Sakit Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada petugas keamanan dan perawat IGD, SL mengaku menemukan bayi malang tersebut di pinggir jalan antara Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.

Bahkan, pelaku sempat berpura-pura prihatin dan mengutarakan niat untuk mengadopsinya.

Laporan tersebut direspons cepat oleh Polsek Margorejo dan Satreskrim Polresta Pati dengan melakukan olah TKP di lokasi yang ditunjukkan SL. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan tersangka.

Penyelidikan kemudian diarahkan ke rumah kediaman SL. Di lokasi tersebut, tim kepolisian dan petugas medis menemukan sisa-sisa bercak darah bekas proses persalinan yang belum bersih sempurna.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, SL akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah cucu kandungnya. Skenario penemuan sengaja dibuat agar keluarga dapat mengadopsi bayi tersebut secara resmi tanpa menimbulkan kecurigaan maupun gunjingan di masyarakat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti: 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK, 1 buah kardus cokelat bekas mie instan, kain jarik warna cokelat dan rok hitam dan beberapa handuk (warna merah, putih kombinasi, dan kuning)

Atas perbuatannya, tersangka SL (47) dijerat dengan Pasal 401 KUHP tentang tindak pidana penggelapan asal-usul orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Saat ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan tim medis serta instansi terkait untuk memastikan keselamatan, perawatan, dan perlindungan hak-hak sang bayi.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor atau berkomunikasi dengan kepolisian jika menghadapi gangguan kamtibmas maupun situasi darurat di lingkungannya.