Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

BANYUMAS | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan dan pengecekan lapangan terhadap keberadaan 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) di pabrik hebel (PT INS) Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jumat (11/09/2026).

Pengawasan bersama tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Mukhlis Akbar serta Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinnakerin Kabupaten Banyumas, Retno Yuli.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.40 hingga 11.00 WIB dalam suasana tertib, kondusif, dan kooperatif dengan keterbukaan penuh dari manajemen perusahaan.

Pemeriksaan ini bertujuan memverifikasi keabsahan dokumen keimigrasian dan ketenagakarjaan para pekerja asing tersebut.

Dari hasil pemeriksaan langsung terhadap berkas fisik di lapangan, tim gabungan memastikan bahwa seluruh TKA memiliki dokumen lengkap, sah, dan masih berlaku, meliputi Paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dari hasil peninjauan dipastikan bahwa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk perusahaan yang bersangkutan telah resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memang benar berjumlah 14 orang TKA (atas nama perusahaan PT INS) semua dokumen lengkap (ITAS, PASPOR dan RPTKA).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar menyatakan, bahwa pengawasan bersama ini merupakan langkah kolaboratif antar instansi dalam menjamin ketertiban administrasi dan kepatuhan regulasi.

“Sebagai bentuk komitmen dalam keterbukaan informasi dan kepatuhan regulasi daerah, pihak manajemen PT INS Rawalo menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan laporan berkala serta rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas terkait operasional Tenaga Kerja Asing (TKA) ke depannya,” ungkap Akbar.

Dinnakerin Kabupaten Banyumas menyambut baik iktikad kooperatif tersebut. Sinergi berkelanjutan antara Imigrasi Cilacap dan Dinnakerin Banyumas diharapkan terus memperkuat tata kelola pengawasan warga negara asing yang akuntabel, sekaligus menciptakan iklim investasi dan usaha yang tertib, transparan, serta kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas. (*)