Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Salatiga kembali mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorilla dan cairan sinte di Kota Salatiga. Dari pengungkapan di sebuah rumah kos kawasan Sidorejo Lor, polisi menyita puluhan gram tembakau gorilla hingga cairan sintetis yang diduga siap diedarkan.
Tersangka yang diamankan yakni IKD alias Ahong (25), warga Kabupaten Magelang yang tinggal di rumah kos di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah kos di Jalan Palem Merah Soka, Sidorejo Lor.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum akhirnya mengamankan tersangka di kamar kosnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis tembakau gorilla beserta cairan sintetis yang diduga mengandung zat narkotika. Cairan tersebut diduga akan digunakan untuk disemprotkan ke tembakau sebelum kembali diedarkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa irisan daun diduga tembakau gorilla, cairan sintetis, lintingan siap pakai, alat pengemasan, hingga telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 20,63 gram tembakau gorilla dan 13,34 gram cairan sinte.
Menurut Ade Papa Rihi, peredaran tembakau gorilla dan sinte menjadi ancaman serius karena menyasar kalangan anak muda dan kerap diedarkan secara tersembunyi melalui jaringan pertemanan maupun media sosial.
“Peredaran narkotika, termasuk tembakau gorilla dan sinte, sangat berbahaya karena menyasar generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga,” tegasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)









Tinggalkan Balasan