UNGARAN,HARIAN7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran angkat bicara terkait tudingan pelanggaran kaidah hukum yang dialamatkan kepada majelis hakimnya oleh salah satu media online pada Rabu (20/5/2026).

Ketua PN Ungaran, Golom Silitonga,S.H; M.H melalui Humas Dr. Ariansyah,S.H;M.Kn menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, menggiring opini, dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi peradilan.

Ariansyah menyatakan bahwa kritikan mengenai hakim yang mempertanyakan peran LSM dan reduksi makna pendampingan dalam persidangan tidak didasari fakta persidangan yang utuh.

Menurutnya, tindakan majelis hakim yang mempertanyakan hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan resmi untuk menggali fakta dan bukti.

“Pemberitaan itu tidak seimbang dan sudah membentuk opini sepihak. Padahal, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan persidangan dan pembuktian. Apa yang dilakukan majelis hakim adalah bagian dari independensi untuk menggali kebenaran dari para pihak,” ujar Ariansyah saat memberikan konfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Terkait sorotan terhadap peran LSM dan status pendampingan hukum, Ariansyah membeberkan fakta bahwa pihak tergugat mengklaim mendapatkan pendampingan hukum secara gratis (pro bono atau pro deo). Namun, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti administrasi yang sah di persidangan.

“Wajar jika majelis mempertanyakan hal itu. Pihak berperkara didampingi lawyer, tetapi tidak pernah membuktikan adanya status pro deo atau pro bono. Bahkan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pun tidak ada dalam berkas pembuktian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariansyah mengungkapkan kejanggalan lain dalam persidangan kasus utang-piutang ini. Pihak berperkara mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Investigasi yang dibuat oleh sebuah LSM, namun dokumen tersebut cacat formil.

“Ada bukti surat investigasi LSM yang diajukan, tetapi anehnya tidak ada tanda tangan dari pihak yang melakukan investigasi. Tentu wajar hakim mengejar dan mempertanyakan keabsahan bukti yang tidak lengkap dan lucu seperti itu,” tambahnya.

Ariansyah juga mengingatkan bahwa perkara ini merupakan kali kedua yang disidangkan dengan objek yang sama, hanya bertukar posisi antara pihak penggugat dan tergugat.

Menutup keterangannya, pihak PN Ungaran menegaskan tidak akan terpengaruh oleh opini luar yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak tertentu.

Kendati demikian, pihak pengadilan menyayangkan narasi yang menyudutkan hakim dan membuka peluang untuk mengambil sikap hukum atas tuduhan sepihak tersebut.

“Pemberitaan seperti itu sudah mendiskreditkan majelis hakim dan berpotensi mencemarkan nama baik. Kami bisa bersikap tegas, namun saat ini kami memilih fokus menjaga independensi peradilan,” pungkas Ariansyah.(*)