Laporan: Shodiq
UNGARAN,HARIAN7.COM — Sri Slamet, seorang warga Dusun Semurup, Ungaran, terancam kehilangan tempat tinggal yang sudah dihuninya sejak 1994 setelah digugat pengosongan rumah oleh penggugat bernama Subari.
Kasus sengketa lahan ini memuncak saat Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah seluas 405 meter persegi di Dusun Semurup, RT 13 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Jumat (22/5/2026).
Perkara nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unr ini berakar dari urusan utang piutang lama pada tahun 1997 antara istri tergugat, Sarni, dengan almarhumah istri penggugat, Mawarni.
Utang yang semula hanya bernilai ratusan ribu rupiah tersebut membengkak hingga mencapai Rp28 juta pada tahun 2007.
Demi menunjukkan iktikad baik, Sri Slamet menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya sebagai jaminan utang, bukan untuk dijual atau dibalik nama.
Namun bak petir di siang bolong, Sri Slamet dan keluarganya terkejut saat mengetahui tanah tersebut telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Subari sejak tahun 2007.
Kejanggalan tersebut baru disadari disaat dimediasi oleh LSM pada 25 April 2025 lalu.
“Saya sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ataupun memberikan persetujuan untuk proses pembalikan nama sertifikat tanah tersebut,” tegas Sri Slamet di lokasi sidang lapangan.
Kuasa hukum tergugat dari YLBH El Gibor, Daniel Hari Purnomo, S.H.,M.H; M. Hum menyampaikan bahwa kliennya merupakan masyarakat marginal yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan melalui pendampingan hukum gratis (probono).
“Klien kami merupakan masyarakat marginal yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan. Melalui pendampingan hukum gratis ini, kami berharap pengadilan memberikan putusan yang adil,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan bahwa kliennya sebenarnya bersedia melepas tanah tersebut, asalkan melalui proses jual beli atau ganti rugi dengan harga yang wajar, bukan melalui klaim sepihak yang merugikan.
Sementara itu, Hakim Anggota PN Ungaran, Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H., yang mendampingi Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., menyatakan bahwa agenda hari ini murni untuk meninjau fisik lokasi guna mencocokkan data.
“Agenda persidangan hari ini murni dilakukan untuk meninjau lokasi objek sengketa,” kata Dr. Ariansyah.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, kedua belah pihak sepakat tidak menambah bukti baru.
Persidangan selanjutnya akan langsung beralih ke agenda kesimpulan melalui sistem elektronik (e-court) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Di sisi lain, pihak penggugat, Subari, bersama kuasa hukumnya yang turut hadir di lokasi persidangan setempat, memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait jalannya perkara ini.(*)









Tinggalkan Balasan