Laporan: Wahono | Kabiro Temanggung
TEMANGGUNG | HARIAN7.COM – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Temanggung dibongkar polisi. Seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Kranggan, ditangkap setelah diduga menjalankan skema pengisian berulang menggunakan mobil bertangki modifikasi dan beberapa identitas kendaraan berbeda demi mengakali sistem distribusi Pertalite.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Temanggung, Zamrul Aini, dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat (22/5/2026). Turut mendampingi Kasat Reskrim Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Endi Widodo.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas sebuah mobil yang berulang kali melakukan pengisian BBM di sejumlah SPBU di wilayah Temanggung.
Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah mobil Hyundai Atoz warna abu-abu metalik bernomor polisi B 1581 PJE. Kendaraan tersebut akhirnya diamankan petugas pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 18.25 WIB di kawasan Jalan Raya Parakan–Kedu Km 2, Kabupaten Temanggung.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan modus yang disebut cukup rapi namun sederhana: memperbesar kapasitas tangki kendaraan dan mengganti identitas kendaraan secara bergantian.
Menurut Kapolres, tersangka memodifikasi tangki mobil hingga mampu menampung sekitar 50 liter BBM. Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan menggunakan pompa elektrik ke jerigen yang telah disiapkan di dalam mobil.
Yang membuat praktik ini berbeda, pelaku juga diduga membawa empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda serta empat akun QR Code MyPertamina yang disesuaikan dengan identitas kendaraan tersebut.
“Setelah BBM dipindahkan ke jerigen, pelaku mengganti pelat nomor dan barcode untuk kembali mengisi di SPBU lain,” ujar Kapolres.
Dengan pola tersebut, pelaku diduga berupaya tampil seperti kendaraan berbeda setiap kali melakukan pembelian BBM subsidi.
Dari pemeriksaan, SS mengaku menjalankan praktik tersebut selama sekitar lima bulan, sejak Desember 2025 hingga April 2026. Dalam kurun waktu itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp25 juta.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Hyundai ATOZ dengan tangki modifikasi, sekitar 140 liter Pertalite, enam jerigen plastik kapasitas 35 liter, pompa minyak elektrik beserta selang, satu unit telepon genggam yang berisi empat akun QR Code, serta empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya tidak ringan: pidana penjara paling lama enam tahun.
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa celah distribusi subsidi tak selalu dimainkan dengan cara besar dan rumit. Kadang dimulai dari kendaraan kecil, tangki yang diperbesar, lalu identitas yang berganti-ganti.









Tinggalkan Balasan