UNGARAN,HARIAN7.COM — Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak adanya penelusuran mendalam terkait proses peralihan hak milik tanah dalam kasus sengketa lahan yang menimpa Sri Slamet alias Jarot (66), warga Dusun Semurup, Desa Asinan, Kecamatan Bawen.

Langkah obyektif ini dinilai krusial agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ungaran dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat marginal yang terancam kehilangan tempat tinggal mereka.

“Saya berharap ada penelusuran tentang proses peralihan haknya sehingga menjadi pertimbangan yang obyektif untuk menentukan putusan,” ujar Bondan Marutohening saat menanggapi kasus sengketa lahan tersebut, Jumat (22/5/2026).

Kasus sengketa lahan ini memuncak saat PN Ungaran menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas objek tanah seluas 405 meter persegi di Dusun Semurup, RT 13 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dr. Ariansyah, S.H., M.Kn., M.H.Perkara dengan nomor registrasi 16/Pdt.G/2026/PN Unr ini mempertemukan Sri Slamet (66) sebagai tergugat melawan Subari (67) sebagai penggugat. Konflik agraria ini berakar dari urusan utang piutang lama pada tahun 1997 antara istri tergugat, Sarni, dengan almarhumah istri penggugat, Mawarni.

Utang yang semula hanya bernilai ratusan ribu rupiah tersebut membengkak hingga mencapai Rp28 juta pada tahun 2007.

Demi menunjukkan iktikad baik, Sri Slamet menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanahnya hanya sebagai jaminan utang, bukan untuk diperjualbelikan atau dibalik nama.
Namun, Sri Slamet dan keluarganya terkejut saat mengetahui tanah yang sudah dihuninya sejak tahun 1994 itu tiba-tiba telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Subari sejak tahun 2007.

Kejanggalan pemindahan hak milik ini baru disadari tergugat saat proses mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 25 April 2025 lalu.

“Saya sama sekali tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) ataupun memberikan persetujuan untuk proses pembalikan nama sertifikat tanah tersebut,” tegas Sri Slamet dengan nada bergetar di lokasi sidang lapangan.

Kuasa hukum tergugat dari YLBH El Gibor, Daniel Hari Purnomo, S.H., M.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kliennya merupakan masyarakat marginal yang sedang memperjuangkan hak dan keadilan melalui pendampingan hukum gratis (probono).

Daniel menegaskan bahwa kliennya sebenarnya bersedia melepas tanah tersebut, asalkan melalui proses ganti rugi dengan harga yang wajar, bukan melalui klaim sepihak.
“Klien kami merupakan masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak. Melalui pendampingan hukum gratis ini, kami berharap pengadilan memberikan putusan yang adil,” kata Daniel.

Di sisi lain, Hakim Anggota PN Ungaran, Dr. Ariansyah, menyatakan bahwa agenda persidangan hari ini murni dilakukan untuk meninjau fisik lokasi guna mencocokkan data yang ada di berkas perkara.
Setelah pemeriksaan lapangan selesai, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menambah bukti baru.

Persidangan selanjutnya akan langsung beralih ke agenda kesimpulan melalui sistem elektronik (e-court) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sementara itu, pihak penggugat, Subari, bersama kuasa hukumnya yang turut hadir di lokasi sengketa, memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media terkait jalannya perkara ini hingga sidang usai.(*)

Reporter: Shodiq