Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Sebuah peristiwa yang menimpa seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Ngawi memantik perhatian para wali murid hingga Dinas Pendidikan. Bukan karena persoalan kegiatan belajar mengajar, melainkan dugaan kesalahpahaman saat membantu siswa membawa perlengkapan olahraga.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei 2026, saat sekolah tengah mempersiapkan kegiatan olahraga. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekolah tersebut disebut memiliki keterbatasan perlengkapan olahraga sehingga guru olahraga mengajak beberapa siswa mengambil tambahan peralatan untuk mendukung kegiatan sekolah.
Dalam perjalanan, salah satu siswa diketahui membawa barang dengan beban cukup berat. Guru yang saat itu membonceng siswa tersebut kemudian berinisiatif membantu menahan barang bawaan agar tidak jatuh.
Namun niat membantu itu justru berujung persoalan.
Tangan guru yang disebut sedang membantu memegang barang bawaan kemudian dianggap menyentuh tubuh siswa secara tidak pantas. Dugaan itu berkembang menjadi tudingan pelecehan terhadap siswa.
Informasi tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan sekolah hingga sampai kepada orang tua siswa berinisial AJ. Keluarga siswa kemudian menyampaikan keberatan dan meminta persoalan ditindaklanjuti melalui pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.
Sebagai tindak lanjut, kasus tersebut kemudian dimediasi. Dalam proses penyelesaian, guru olahraga yang bersangkutan dipindahkan tugas menjadi staf tata usaha dan tidak lagi mengajar.
Selain itu, menurut informasi yang disampaikan dalam proses mediasi, perubahan status tugas tersebut juga berdampak pada hak sertifikasi guru yang sebelumnya diterima. Penempatan baru dilakukan di kecamatan lain dengan pertimbangan menjaga situasi tetap kondusif.
Sejumlah wali murid dari kelas I hingga kelas VI turut dilibatkan dalam mediasi. Dalam forum tersebut, aspirasi yang muncul pada intinya meminta agar guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.
Setelah keputusan pemindahan diambil, kondisi siswa disebut mulai kembali normal dan aktif mengikuti kegiatan belajar. Orang tua siswa juga menyampaikan bahwa mereka merasa persoalan telah mendapatkan penyelesaian.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menyatakan seluruh permintaan wali murid telah dijalankan dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Menurut dia, proses tersebut melibatkan jajaran Dinas Pendidikan, kepala bidang terkait, Korwil Bringin, kepala sekolah, serta para guru yang mendatangi rumah keluarga siswa untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Permintaan maaf diterima dengan baik oleh keluarga dan hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk penyelesaian,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu guru di sekolah tersebut, Yuli, menyampaikan bahwa selama puluhan tahun mengajar, guru olahraga berinisial PRN tidak pernah memiliki catatan perilaku menyimpang.
Menurutnya, relasi antara guru dan siswa selama ini dikenal dekat layaknya orang tua dan anak. Namun peristiwa tersebut kini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik.
“Ke depan guru jadi lebih berhati-hati. Bahkan untuk membonceng siswa saat kegiatan sekolah pun sekarang muncul rasa takut. Mungkin nantinya lebih banyak melibatkan orang tua untuk urusan antar-jemput kegiatan,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia pendidikan, perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas, namun penanganan setiap dugaan juga membutuhkan kehati-hatian agar fakta, konteks, dan proses penyelesaian berjalan secara proporsional.









Tinggalkan Balasan