KENDAL | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal menangkap seorang pria berinisial ANR (36), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/5/2026) dini hari.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya kembali ke Kendal dan berhasil diamankan petugas.
“Pelaku sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, kemudian kembali ke Ringinarum. Setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya, pelaku langsung diamankan,” ujar Hendry saat rilis kasus di Mapolres Kendal, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki temuan bayi yang ditinggalkan di area kebun warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian meminta keterangan seorang remaja perempuan bawah umur diketahui sebagai ibu bayi tersebut. Dalam pendampingan pemeriksaan, korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Polisi menyebut dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2024 hingga April 2026.
Kapolres menjelaskan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk penanganan terhadap korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis akibat trauma berat.
“Korban saat ini masih dalam penanganan intensif karena mengalami syok dan trauma,” kata Hendry.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga identitas dan pemulihan kondisi psikologis korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(TS)









Tinggalkan Balasan