Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA| HARIAN7.COM – Satresnarkoba Polres Salatiga kembali menunjukkan taringnya dalam memburu pelaku narkotika. Belum genap dua hari usai mengungkap kasus tembakau gorilla, aparat kembali membongkar jaringan peredaran ganja di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang dengan barang bukti mencapai setengah kilogram ganja kering.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan FS (19), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jumat (8/5/2026) malam sekitar pukul 20.15 WIB di jalan masuk Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura Purwosari, Bugel, Sidorejo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket ganja kering seberat 10,47 gram yang dibawa tersangka. Polisi juga mengamankan handphone serta sepeda motor yang dipakai untuk menjalankan transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, FS mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintah seseorang berinisial DS alias Slamet (28) untuk mengantar paket ganja kepada pembeli.
Berbekal pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya sekitar satu jam setelah penangkapan FS, polisi berhasil meringkus DS di rumahnya di wilayah Desa Belo, Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Penggerebekan di rumah DS membuahkan hasil besar. Polisi menemukan toples berisi daun, batang, dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting, hingga alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan DS mencapai kurang lebih 501,83 gram ganja kering.
Kapolres Ade Papa Rihi menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Menurut Kapolres, keberhasilan membongkar jaringan tersebut juga berkat kecepatan anggota di lapangan dalam mengembangkan kasus dari kurir menuju pemasok utama.
Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)









Tinggalkan Balasan