Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Pemandangan tak biasa terlihat di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga, Minggu (10/5/2026). Ruangan yang sehari-hari digunakan untuk pemeriksaan kasus narkoba mendadak berubah menjadi tempat akad nikah sederhana penuh haru.
Seorang pria berinisial AD (21), warga Ngelosari, Tuntang, Kabupaten Semarang, yang tengah menjalani proses hukum kasus peredaran obat keras jenis Yarindu, resmi menikahi kekasihnya, AAS, warga Karang Pawon, Tuntang.
Tak ada pelaminan ataupun pesta meriah. Prosesi akad hanya disaksikan keluarga dekat, penghulu, dan sejumlah anggota kepolisian yang melakukan pengawalan.
Suasana haru pecah saat ijab kabul berlangsung. Beberapa anggota keluarga tampak tak kuasa menahan air mata ketika akad dinyatakan sah.
Di balik momen bahagia tersebut, tersimpan kisah pahit seorang pemuda yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus yang menjerat AD sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polres Salatiga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah kost di wilayah Ngalian, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil Yarindu yang diduga akan diedarkan,” kata Ade Papa Rihi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada 15 April 2026 dini hari, polisi menemukan 313 butir pil Yarindu yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar. Polisi juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Meski proses hukum tetap berjalan, kepolisian memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melangsungkan akad nikah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Menurut Ade Papa Rihi, langkah tersebut merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum.
“Kami tetap profesional dalam penegakan hukum, namun sisi kemanusiaan juga tetap kami kedepankan,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









Tinggalkan Balasan