Laporan: Tambah Santoso
DEMAK | HARIAN7.COM – Aksi tawuran antarpelajar menggunakan senjata tajam memakan korban jiwa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pelajar berusia 16 tahun tewas usai mengalami luka tusuk parah di bagian dada dalam perkelahian di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Rabu (9/9) sekitar pukul 14.40 WIB.
Satreskrim Polres Demak mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yakni DFN, AS, MHY, dan YHN. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengungkapkan bahwa insiden maut ini berawal dari saling tantang melalui direct message (DM) Instagram.
Komunikasi antar kelompok pelajar terjadi sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyepakati lokasi dan jumlah personel. Kelompok pelaku sempat berkumpul di lapangan Desa Donorejo pada pukul 14.20 WIB sebelum menuju ke lokasi kejadian.
Setibanya di jalan persawahan Desa Pulosari, perkelahian pecah. Korban berhadapan langsung dengan DFN yang sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit.
“Pada serangan kedua, celurit yang diayunkan DFN mengenai dada sebelah kiri korban. Sabetan tersebut menembus paru-paru, jantung, dan tulang iga kelima dengan kedalaman luka mencapai 14 sentimeter,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (11/9/2026).
Korban sempat meminta perkelahian dihentikan sebelum akhirnya terjatuh. Rekan-rekan korban membawanya ke rumah sakit pada pukul 14.50 WIB, namun nyawa korban tidak tertolong akibat pendarahan hebat dan tamponade jantung.
Polisi mengamankan dua celurit, dua sepeda motor, dan pakaian sebagai barang bukti. Motif perkelahian diduga kuat hanya untuk mencari pengakuan dan kebanggaan pribadi.
Dalam perkara ini, DFN bertindak sebagai eksekutor langsung, AS sebagai admin media sosial penggerak massa, sementara MHY dan YHN membantu jalannya aksi.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Eksekutor utama terancam pidana hingga 15 tahun penjara, sedangkan pihak admin dan pembantu terancam hingga 7 tahun penjara.
Menanggapi tragedi tersebut, sejumlah pihak memberikan perhatian serius:
Kemenag Demak, Kasi Pendidikan Madrasah Abdul Rohim mendorong penguatan literasi digital dan optimalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK) dalam memantau aktivitas media sosial siswa.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jateng, Koordinator Pengawas Widya Suryani menekankan sinergi antara kepolisian, sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk deteksi dini tawuran.
Dinsos P2PA Demak, Ketua Tim PPA Ana Istiqomah memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum selama proses pengawasan berlangsung.









Tinggalkan Balasan