JAKARTA | HARIAN7.COM – HNV, mantan pejabat Kanwil DJP, ditahan KPK. Permintaan sponsorship fashion show anak disebut dikirim lewat email kepada bawahan dan diarahkan ke sejumlah perusahaan wajib pajak. Total dugaan gratifikasi mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

Versi KPK, perkara ini bukan sekadar soal uang yang datang dan pergi. Ada cerita tentang pengaruh jabatan, koneksi, rekening anak, valuta asing, deposito, hingga sponsorship fashion show.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan HNV diduga melakukan perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Pengaruh dan koneksi jabatan itu, menurut KPK, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya.

Istimewa
Istimewa

“HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya, dengan menggunakan pengaruh serta koneksinya untuk kepentingan pribadi juga usaha anaknya,” kata Achmad Taufik Husein.

Email untuk Cari Sponsor

Salah satu bagian yang mencolok dalam konstruksi perkara ini adalah soal fashion show.

Menurut KPK, HNV diduga mengirim surat elektronik atau email kepada kepala kantor maupun bawahannya. Isinya, permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show anaknya.

Permintaan itu kemudian diarahkan kepada sejumlah perusahaan, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta, yang berstatus sebagai wajib pajak.

Atas permintaan tersebut, sejumlah perusahaan disebut mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.

Dari sinilah, sebuah acara fashion show masuk ke dalam konstruksi dugaan gratifikasi. Sebab, bagi KPK, persoalannya bukan semata sponsorship, melainkan dugaan penggunaan jabatan untuk membuka jalan bagi kepentingan pribadi.

Rp20,7 Miliar Mengalir

KPK menduga total penerimaan HNV sepanjang periode 2013 hingga 2022 mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Angka itu berasal dari beberapa dugaan penerimaan dengan bentuk yang berbeda.

Pada periode 2013 hingga 2018, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Valas tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Berikutnya, pada periode 2014 hingga 2022, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA. Setelah dikonversi menjadi instrumen deposito, nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

Belum cukup sampai di situ.

Pada 2016, HNV juga diduga menerima uang dari beberapa perusahaan wajib pajak di Jakarta dengan nilai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar wilayah wajib pajak Jakarta, jumlahnya diduga sekitar Rp300 juta.

Jika seluruh potongan penerimaan itu disusun, nilainya mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Ditahan 20 Hari

KPK kini menetapkan HNV sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Penahanan berlangsung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

HNV pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten pada 2011. Ia kemudian menjadi Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018.

Dalam perkara ini, KPK menduga HNV menerima gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap atas jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas dugaan perbuatannya, HNV disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini memperlihatkan satu hal: dalam dunia birokrasi, jabatan bisa memiliki pengaruh panjang. Bahkan, menurut konstruksi KPK, pengaruh itu diduga dapat menjangkau urusan yang tampaknya jauh dari meja kantor pajak, hingga ke panggung fashion show.(Yuanta)