SUMOWONO, HARIAN7.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang menggelar seminar peningkatan kapasitas pengurus di Bamboo Resto, Kecamatan Sumowono, Sabtu (23/5/2026).
Acara ini fokus pada penguatan internal organisasi dan perlindungan hukum bagi pekerja migran.
Ketua PPDI Kabupaten Semarang, Aziz Sulton Abidin, membuka acara dengan memaparkan sejarah organisasi.
Seminar ini juga dihadiri Wakil Bupati Semarang, Nur Arifah, serta Anggota DPR RI Komisi VII, Muhammad Hatta, selaku Pembina PPDI Pusat.
Peran Desa dan Disnaker
Agenda utama acara ini adalah seminar bertema “Migrasi Aman, Keluarga Tenang”.
Materi ini mengupas tuntas prosedur legal menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Komisaris PT Amanah Putra Pratama, Cecep Sudiarta, menegaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan pemerintah desa bukan pihak yang merekrut calon pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, peran keduanya adalah sebagai fasilitator dan pelindung warga.Perekrutan resmi hanya boleh dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah ini penting untuk mencegah calo ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Desa wajib mendata, memverifikasi dokumen, dan memberi penyuluhan hukum,” ujar Cecep.
Sementara itu, Disnaker bertugas mengawasi, melayani administrasi resmi, dan mengeluarkan Surat Izin Pengerahan (SIP2MI).
Lima Tahap Menjadi Pekerja Migran
Pemateri lain dari LPK Amanah Global Indoservis, Jeff Victor Christian Tirtohardjo dan John Vincent Christian Tirtohardjo, menjelaskan proses resmi menjadi PMI. Warga harus melewati lima tahapan utama:
1.Mengumpulkan berkas penting seperti KTP, akta lahir, dan izin keluarga.
2.Melakukan pemeriksaan kesehatan resmi.
3.Belajar bahasa dan keterampilan di LPK resmi.
4.Mengikuti wawancara dengan calon majikan.
5.Mengurus dokumen kedinasan dan menunggu visa kerja.
Garis Besar Materi Penyuluhan
Para peserta juga mendapat pembekalan lengkap mengenai lima poin utama migrasi aman:
1.Aspek Legal: Kelengkapan dokumen sah dan pencegahan bahaya calo ilegal.
2.Kontrak Kerja: Pemahaman hak finansial, gaji, asuransi, dan aturan PHK.
3.Sosial Budaya: Kesiapan bahasa, adaptasi adat istiadat, dan hukum negara tujuan.
4.Perlindungan: Akses kontak darurat KBRI dan mekanisme pengaduan masalah.
5.Keuangan: Cara mengelola uang kiriman dan perencanaan modal usaha masa depan.
Melalui seminar ini, perangkat desa diharapkan bisa menjadi benteng informasi utama bagi warga mereka yang ingin bekerja di luar negeri.(*)









Tinggalkan Balasan