Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Tiga perempuan yang merupakan mantan santriwati di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, melaporkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren ke Satreskrim Polres Ngawi atas dugaan tindak pidana pencabulan, Jumat (22/5/2026).
Laporan tersebut membuka dugaan praktik pelecehan yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2025. Ketiga pelapor yang kini berusia 21 tahun itu usai membuat laporan langsung menjalani pemeriksaan medis berupa visum di rumah sakit sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini kini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi. Polisi menyatakan masih mengumpulkan keterangan para pelapor, memeriksa pihak terlapor, serta menelusuri kemungkinan adanya alat bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana.
Para korban datang didampingi organisasi masyarakat Yakuza Maneges. Salah satu pendamping, Dwi Kurniawan Muarif, menyebut hingga saat ini baru tiga korban yang berani melapor, sementara sejumlah perempuan lain disebut memilih tidak melanjutkan laporan karena telah berkeluarga.
Menurut keterangan pendamping korban, dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan modus mengajak santriwati mengikuti kegiatan mujahadah pada tengah malam secara bergantian di ruang pribadi. Di lokasi itulah para korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama tentang ruang-ruang tertutup di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang minim pengawasan eksternal. Di satu sisi, lembaga pendidikan agama memegang peran penting dalam pembentukan karakter. Namun di sisi lain, relasi kuasa yang tidak diawasi dapat menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kepercayaan.
Pihak kepolisian menegaskan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat juga meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan lebih awal sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji secara hukum.
Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana perlindungan terhadap korban, transparansi penanganan perkara, serta keberanian membuka ruang aman bagi siapa pun yang ingin melapor tanpa tekanan.(*)









Tinggalkan Balasan