DEPOK | HARIAN7.COM – Komitmen untuk memperkuat kepastian hukum di bidang agraria dan tata ruang kembali ditegaskan melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan Kantor Pertanahan Kota Depok. Langkah strategis tersebut diwujudkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan bagian dari kolaborasi besar antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Agenda penting tersebut berlangsung di Kota Tasikmalaya, Selasa (12/5/2026), dan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan serta Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Kepala Kejari Depok, Dr. Arif Budiman, hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Sumarni, beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam kesempatan itu, penandatanganan kerja sama dilakukan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya.
Fokus Penanganan Sengketa dan Aset Negara
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi kelembagaan, khususnya dalam penanganan persoalan agraria, penyelesaian sengketa pertanahan, pengamanan aset negara, hingga pengawalan pembangunan strategis yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di tingkat pusat.
Menurutnya, kolaborasi lintas institusi ini menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Kerja sama ini menjadi pedoman bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas antara BPN dan Kejaksaan, khususnya dalam mendukung optimalisasi penanganan persoalan agraria dan tata ruang,” ujarnya.
Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat
Sementara itu, Kepala Kejari Depok, Dr. Arif Budiman, menilai sinergitas antara Kejaksaan dan BPN merupakan langkah strategis untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat di sektor pertanahan.
“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kepastian hukum, mengawal penyelesaian persoalan pertanahan, serta mendukung pengamanan aset negara dan pembangunan strategis secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun hingga 2029. Dengan terbangunnya sinergi yang semakin solid antara BPN dan Kejaksaan, diharapkan berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.








Tinggalkan Balasan