SEMARANG, HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang dan membekuk seorang pria berinisial AP (50) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni Bawen, Kabupaten Semarang.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB siang di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka,” jelasnya.
Kombes Yos Guntus menuturkan, Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran. Tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp.3.500.000.
“Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp 3.000.000,” ujarnya.
Kombes Yos Guntur menambahkan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan