SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jateng berhasil membongkar tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi kredit di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama kurun waktu 2013 hingga 2023 dan dalam perkara tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 41,3 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya pola penyalahgunaan fasilitas kredit yang dilakukan secara sistematis melalui modus kredit topengan dan menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

“Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh fasilitas kredit di luar ketentuan yang berlaku,” ujarnya, kepada media, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng Semarang, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Pengungkapan kasus berawal dari pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo,” jelasnya.

Kombes Pol Djoko Julianto menuturkan,
Berdasarkan hasil penyelidikan perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan yakni cluster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, cluster Tri Lestari, dan cluster Alimuddin.

“Pada cluster PDAU penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 dengan modus penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan proses analisa kredit tanpa prosedur yang benar,” ujarnya.

Sementara pada cluster Tri Lestari praktik kredit topengan diduga berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit yang lebih besar dibandingkan nilai agunan yang diajukan.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan,
Adapun pada cluster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan kredit pada periode 2019 hingga 2021.

“Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi,” ucapnya.