Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Jawa Tengah tengah menghadapi kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan institusi pendidikan, menyusul meningkatnya laporan kasus yang terjadi di pondok pesantren hingga perguruan tinggi sepanjang 2025 hingga awal 2026.

Ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan moral justru dinilai semakin rentan akibat dugaan penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum pendidik, baik di lingkungan kampus maupun pesantren.

Sejumlah kasus yang mencuat, termasuk dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen di UIN Walisongo melalui pesan digital, menjadi sorotan publik. Kondisi ini disebut diperparah oleh praktik perundungan siber yang membuat korban semakin tertekan dan enggan melapor.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena tersebut. Ia menilai terdapat anomali serius dalam fungsi lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.

“Pastinya saya sangat sedih dan prihatin atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual terutama di pondok-pondok pesantren dan kampus keagamaan dan kampus lainnya. Dimana mestinya pondok pesantren, kampus menjadi tempat untuk penanaman karakter, moral dan akhlak tapi justru menjadi tempat yang tidak aman,” ujar Ida, Selasa kemarin (12/5/2026).

Berdasarkan data kompilasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah serta lembaga bantuan hukum, tercatat sedikitnya 42 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 18 kasus terjadi di pesantren dan 12 kasus di perguruan tinggi.

Memasuki awal 2026, angka laporan disebut menunjukkan kecenderungan meningkat, seiring mulai terbukanya keberanian korban untuk melapor, meski sejumlah kasus masih tertahan di tingkat institusi.

Ida menilai, salah satu hambatan utama dalam penanganan kasus adalah tekanan sosial terhadap korban, termasuk fenomena victim blaming di media sosial yang dinilai memperburuk kondisi psikologis korban.

“Memang menyedihkan netizen kita itu, padahal bagi korban untuk berani mengungkapkan hal itu butuh keberanian dan beban psikologis yang berat. Mestinya kita berempati dan memberikan dukungan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang sudah ada, seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022, agar tidak berhenti pada tataran administratif.

Menurutnya, bukti digital seperti percakapan elektronik seharusnya dapat menjadi dasar awal investigasi tanpa membebani korban dengan proses pemeriksaan yang berulang.

“Saya kira pihak berwenang harus melakukan investigasi secara masif dengan mengumpulkan saksi dan barang bukti, dan jika terbukti harus ditindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ida mendorong adanya sistem mitigasi yang lebih komprehensif di lingkungan pendidikan, termasuk pengawasan ketat terhadap rekam jejak tenaga pendidik serta pembentukan sistem pelaporan yang aman dan anonim bagi korban.

Ia juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Agama untuk memperkuat pengawasan terhadap institusi pendidikan di bawah kewenangannya.

“Berbagai antisipasi dan pencegahan harus dilakukan secara masif, baik kepada pendidik maupun peserta didik,” katanya.

Kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini kini menjadi perhatian serius, dengan desakan agar institusi pendidikan tidak lagi menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga, melainkan mengutamakan perlindungan korban dan penegakan keadilan.