Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG| HARIAN7.COM – BPJS Ketenagakerjaan memberikan angin segar bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Lewat program keringanan iuran 50 persen, para pekerja kini cukup membayar Rp 8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut berlaku hingga Desember 2026 dan menyasar pekerja sektor informal seperti pedagang, sopir, petani, tukang bangunan hingga pekerja harian lepas yang selama ini sering bekerja “modal nekat”.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja informal.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Dengan iuran total Rp 75.600 selama sembilan bulan, peserta tetap memperoleh manfaat penuh tanpa pengurangan layanan. Mulai dari santunan kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak mencapai Rp 174 juta.

Agung menegaskan pihaknya tetap menjaga kualitas layanan meski iuran dipangkas setengah harga.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Mulyono Adi Nugroho, mengajak pekerja maupun pemberi kerja di Kabupaten Semarang untuk segera memanfaatkan program tersebut.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang,” tutur Nugroho, Jumat (10/4/2026).

Kini proses pendaftaran juga semakin mudah. Pekerja bisa mendaftar melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai kanal pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, e-commerce, dompet digital, dan agen perbankan.

Dengan iuran yang bahkan lebih murah dari segelas kopi kekinian, BPJS Ketenagakerjaan berharap pekerja informal tak lagi bekerja hanya bermodal semangat dan doa.