HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Semarang Wajib Tutup, Usaha Pariwisata Tetap Berjalan

Laporan: Shodiq

UNGARAN | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Aturan ini mencakup karaoke, klub malam, diskotek, panti pijat, panti mandi uap, biliar, bar, dan usaha sejenis.

Baca Juga:  Jumat Sehat, Danrem 073/Makutarama Gowes Bersama

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menegaskan bahwa aturan ini berlaku mulai sehari sebelum awal puasa hingga sehari setelah Idulfitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Datangi Pasar Pringapus dan Pasar Harjosari, Dirut PDAM Bersama Ketua DPRD Serahkan Bantuan Wastafel Portable

Usaha Pariwisata Tetap Beroperasi dengan Syarat

Meski tempat hiburan ditutup, usaha pariwisata seperti hotel, vila, guesthouse, restoran, kafe, dan warung makan tetap diizinkan beroperasi. Namun, ada aturan khusus yang harus dipatuhi, terutama bagi penyedia makanan dan minuman.

“Selama pagi hingga waktu berbuka puasa, penjualan makanan dan minuman di tempat umum tidak boleh dilakukan secara terbuka,” ujar Wiwin saat dihubungi, Kamis (27/02/2025).

Baca Juga:  Ria Ricis: Perjalanan Single Mom & Gaya Hidup Moana yang Mewah

Sanksi Menanti Pelanggar

Pemkab Semarang tidak main-main dengan aturan ini. Wiwin menegaskan bahwa pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Petani Lansia Meninggal Saat Bertamu, Diduga Karena Komplikasi Penyakit

Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan Satpol PP, Damkar, serta TNI/Polri dalam pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini. Camat juga diminta menyampaikan aturan ini kepada masyarakat melalui kepala desa, lurah, serta perangkat RT/RW.

Baca Juga:  Selama Dua Hari, Bawaslu Salatiga Tertibkan 2.384 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Aturan

Tak hanya itu, masyarakat yang tidak berpuasa diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di tempat umum demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan.

Baca Juga:  Qhotmil Quran, Warga Binaan Rutan Salatiga Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Semarang tetap kondusif, penuh rasa hormat, dan menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!