Kasasi Ditolak!Drama Hukum Nikita Mirzani Berujung Vonis 6 Tahun Penjara
SELEB | HARIAN7.COM – Drama hukum yang membelit artis kontroversial Nikita Mirzani kembali memasuki babak panas. Harapan sang selebriti untuk lolos dari jerat hukum lewat kasasi akhirnya kandas. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak Nikita dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut diketok pada Jumat (13/10) dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Agung Soesilo, MA dengan tegas menyatakan, “menolak kasasi terdakwa.”
Keputusan ini otomatis membuat Nikita harus menerima hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya, ibu tiga anak itu sempat mendapat vonis lebih ringan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Saat itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemerasan.
Namun langkah banding justru berbalik menjadi bumerang. Dalam putusan tingkat banding, hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang terbukti, sehingga hukuman Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari konflik Nikita dengan dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam persidangan terungkap, Nikita terbukti mengancam akan mereview produk skincare milik Reza secara negatif jika tidak diberikan uang tutup mulut.
Nilainya tak main-main. Uang yang diminta disebut mencapai Rp4 miliar. Dana tersebut kemudian diketahui dipakai Nikita untuk melunasi sisa KPR rumahnya, yang akhirnya menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menjeratnya dengan pasal TPPU.
Kini, setelah kasasi resmi ditolak, perjalanan hukum Nikita semakin sempit. Publik pun menanti, apakah masih ada langkah hukum lain yang akan ditempuh sang artis sensasional, atau justru ini menjadi babak akhir dari drama hukum yang selama ini menyita perhatian publik.











Tinggalkan Balasan