HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Wisata Megah, Izin Mega Ribet! Dusun Semilir Disorot Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan

Laporan: Shodiq | Editor: Muhamad Nuraeni

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Kemegahan Dusun Semilir di Kabupaten Semarang rupanya belum dibarengi dengan kelengkapan dokumen perizinan. Setelah pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 dihentikan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini giliran destinasi wisata populer di Bawen itu yang menjadi sorotan tajam.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana angkat bicara soal maraknya tempat wisata yang belum patuh aturan. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha pariwisata untuk tidak bermain-main dengan perizinan.

“Kementerian Pariwisata selalu mengimbau semua pihak pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dan perundangan, membuat izin-izin dan membangun sesuai perizinan yang ada,” tegas Menpar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi

Terkait dengan Dusun Semilir, Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang mengungkap bahwa sebagian lahan destinasi itu berada di zona kawasan perkebunan dan permukiman.

“Kami juga pernah mengasih solusi, wahana parkir seluas itu agar diberi tanaman agro. Harusnya kalau konsep argowisata harus ada tanaman agronya,” ujar Sarwono Adi Raharjo, Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif saat ditemui Harian7.com, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  SALATIGA MONCER! Raih Peringkat 3 Nasional Pelayanan Publik, Robby Hernawan: “Alhamdulillah, Kita Terus Tingkatkan!”

Tak berhenti di situ, Sarwono juga menyoroti pembangunan vila yang ternyata tidak memiliki izin dan bahkan tidak sesuai fungsi.

“Itu tidak boleh. Itu yang pasti belum ada PBG-nya. Kami sudah melakukan pembinaan dan menyarankan terkait perizinan,” tegasnya.

Menurutnya, bangunan yang ada di Dusun Semilir lebih layak disebut hotel, bukan vila.

“Kalau bangunan itu jelas bukan vila, namun hotel karena ada kamar-kamar,” jelas Sarwono. Namun sayangnya, bangunan tersebut berdiri di zona yang izinnya agrowisata.

“Kalau diurus perizinannya, kemungkinan tidak bisa keluar/terbit,” tambahnya.

Lalu apakah bangunan itu harus dibongkar? Sarwono tak berani memastikan.

“Ya kalau dibongkar apa tidak, nanti keputusan Pak Bupati,” ungkapnya.

Dari hasil tinjauan Januari lalu, Sarwono menegaskan bahwa hotel tersebut sebaiknya tidak dioperasikan karena belum memiliki izin lengkap.

“Kalau acuannya OSS siapapun bisa mengurus. Dan soal izin amdal kemungkinan hanya di area tertentu saja, dan tidak menyeluruh,” ujarnya.

Hetty Setyorini,
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, saat ditemui harian7.com di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa izin operasional Dusun Semilir adalah izin agrowisata.

Baca Juga:  Buru Balap Liar: 118 Motor Disita di Jalan Lingkar Ambarawa

“Di tahun 2018 izin itu berproses, kemudian melakukan kegiatan. Pada saat itu belum ada Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga izin masih manual,” terangnya.

Hetty menjelaskan bahwa agrowisata sebenarnya merupakan izin yang berkaitan dengan pertanian, hortikultura, dan mungkin juga peternakan, yang output-nya ditujukan untuk wisata.

“Agrowisata sendiri itu sebetulnya adalah izin terkait pertanian, holtikutura mungkin juga peternakan yang tentu outputnya untuk wisata. Kemudian lahan yang ditempatkan agrowisata boleh ditambahi tempat untuk makan minum, restoran, akomodasi, penginapan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dengan berkembangnya regulasi dan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya melakukan pembinaan dan monitoring agar pelaku usaha mengikuti ketentuan terbaru.

“Kami sudah melakukan pembinaan monitoring. Mereka harus mengikuti regulasi yang baru. Karena sekarang ini terkait dengan akomodasi vila dan hotel ranahnya di pusat,” jelasnya.

Selain itu, untuk restoran dengan kapasitas lebih dari 200 kursi, kewenangannya berada di pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Pengemudi Ojol Ditemukan Tewas Membusuk, Diduga Korban Pembunuhan

“Kami ini juga tidak lepas dari pemerintah provinsi. Kami ajak pemerintah provinsi melalui DPMPTSP Provinsi untuk bersama-sama untuk ikut melakukan pengawasan dan pembinaan. Dan kami juga ikut melaporkan kepada atasan, yakni Kementerian, BKPM dalam hal ini untuk memberikan pembinaan terkait izin vila dan hotel,” imbuhnya.

Hetty menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya memfasilitasi investor demi mendukung visi dan misi kepala daerah.

” Kami boleh matur, jika ini memang sedang berproses. Sehingga memunculkan agrowisatanya juga bagian dari pembinaan kami. Dalam rangka pro investasi menunjang visi misi Pak Gubernur juga Pak Bupati kami, ya kami dengan pro investasi yang kami lakukan tentunya pembinaan, pengawasan kemudian mengfasilitasi. Saat bisa kami fasilitasi tidak akan kami lepas dan tidak akan kami tutup,” terang Hetty.

Sementara itu, dari pihak Dusun Semilir sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Riesta Rinjani hanya menjawab singkat,

“Mungkin, bisa di lain hari pak?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!