HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Iuran Dipangkas, Perlindungan Tetap Utuh: Jurus Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja Informal

Laporan: Muhamad Nuraeni

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Langkah ini bukan sekadar insentif, tetapi strategi ganda: menjaga daya beli sekaligus menarik lebih banyak pekerja informal masuk ke dalam sistem jaminan sosial.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan ini dirancang agar perlindungan tetap maksimal meski beban iuran diringankan. “Keringanan iuran ini diharapkan membuat semakin banyak pekerja BPU terlindungi tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:  Anies Baswedan Sambangi Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Mungkinkah Ada Sinyal Politik Baru?

Kebijakan ini menyasar spektrum luas pekerja informal, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja mandiri di berbagai sektor. Untuk sektor transportasi termasuk pengemudi berbasis aplikasi dan non-aplikasi, diskon iuran berlaku lebih panjang, yakni Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja BPU di luar sektor tersebut mendapat keringanan untuk periode April hingga Desember 2026.

Di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya mereda, langkah ini dibaca sebagai upaya negara menahan laju kerentanan pekerja informal yang selama ini minim perlindungan. Terlebih, manfaat program tetap utuh, mencakup santunan kecelakaan kerja hingga beasiswa bagi keluarga peserta.

Baca Juga:  Unit BPKB Satlantas Polresta Cilacap Berikan Snack Roti kepada Pemohon BPKB, Wujud Pelayanan Excellent kepada Masyarakat

“Kami ingin pekerja tidak hanya mendapatkan iuran lebih ringan, tapi juga perlindungan yang optimal,” kata Yassierli.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya sudah ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD. Artinya, insentif difokuskan pada pekerja yang selama ini membayar iuran secara mandiri.

Tak berhenti di sana, pemerintah juga menyasar sektor ekonomi digital yang terus tumbuh. Standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir kini dipatok minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menggantikan skema lama yang cenderung bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

Baca Juga:  Prabowo dan Para Ketum Partai: Kebersamaan di Tengah Ulang Tahun Presiden Terpilih

Dengan dua kebijakan ini, pemerintah mencoba mengisi celah perlindungan di sektor informal dan digital, dua sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi, namun kerap luput dari jaring pengaman sosial yang memadai.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!