Ngaku Pengelola Parkir, Dua Pria di Kudus Diduga Peras Pedagang Es Campur hingga Rp 30 Juta
Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Aksi dua pria yang diduga memeras pedagang es campur di Kudus terbongkar setelah video penarikan uang parkir yang mereka lakukan viral di media sosial. Dari pungutan Rp 10.000, kasus ini berujung permintaan “ganti rugi” hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus bermula saat tersangka ER (45), warga Kecamatan Jati, mendatangi korban MAD (20) yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus, Jalan Sunan Muria. ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir dan meminta uang retribusi.
“Pelaku awalnya meminta Rp 15.000, namun korban hanya memberi Rp 10.000,” kata Heru, Selasa (27/4/2026).
Aksi tersebut berulang hingga ketiga kalinya dan direkam oleh rekan korban, MVI (20). Video itu kemudian menyebar luas di media sosial.
Tak terima aksinya viral, ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu penyebar video. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan pemerasan setelah ER bersama rekannya, MBA (32), kembali datang dan menekan korban.
Menurut Heru, kedua pelaku memiliki peran berbeda. ER disebut meminta uang “ganti rugi” dan menaikkan nominal hingga Rp 30 juta, sementara MBA ikut menekan korban dengan ancaman verbal serta meminta dibuatkan video klarifikasi.
“Korban akhirnya menyerahkan uang karena merasa takut dan terintimidasi,” ujar Heru.
Dari dua korban, pelaku diduga menerima total Rp 20 juta. Rinciannya, MAD menyerahkan Rp 5 juta dan MVI Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, dengan Rp 8 juta diberikan kepada MBA dan sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi.
Polisi yang menerima laporan pada 15 April 2026 langsung melakukan penyelidikan hingga menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada 24 April 2026. Keduanya resmi ditahan tiga hari kemudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam, percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus.
“Tidak ada ruang bagi aksi intimidasi maupun pemerasan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa, guna mencegah praktik premanisme berkembang di lingkungan sekitar.(*)













Tinggalkan Balasan