HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Semarang Wajib Tutup, Usaha Pariwisata Tetap Berjalan

Laporan: Shodiq

UNGARAN | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang resmi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Aturan ini mencakup karaoke, klub malam, diskotek, panti pijat, panti mandi uap, biliar, bar, dan usaha sejenis.

Baca Juga:  Pemkot Tegal Bagikan Bantuan Beras Kepada 11.708 KK Terdampak di Masa PPKM Darurat

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Semarang Nomor: 500.13.2/0001610/2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Wiwin Sulistyowati, menegaskan bahwa aturan ini berlaku mulai sehari sebelum awal puasa hingga sehari setelah Idulfitri 1446 H/2025 M.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 di Istana

Usaha Pariwisata Tetap Beroperasi dengan Syarat

Meski tempat hiburan ditutup, usaha pariwisata seperti hotel, vila, guesthouse, restoran, kafe, dan warung makan tetap diizinkan beroperasi. Namun, ada aturan khusus yang harus dipatuhi, terutama bagi penyedia makanan dan minuman.

“Selama pagi hingga waktu berbuka puasa, penjualan makanan dan minuman di tempat umum tidak boleh dilakukan secara terbuka,” ujar Wiwin saat dihubungi, Kamis (27/02/2025).

Baca Juga:  KPK Gandeng Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Sanksi Menanti Pelanggar

Pemkab Semarang tidak main-main dengan aturan ini. Wiwin menegaskan bahwa pengusaha dan pengelola tempat hiburan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  AS Siapkan Operasi Darat di Iran, Konflik Timur Tengah Kian Meluas

Untuk memastikan kepatuhan, Dinas Pariwisata akan bekerja sama dengan Satpol PP, Damkar, serta TNI/Polri dalam pengawasan dan sosialisasi kebijakan ini. Camat juga diminta menyampaikan aturan ini kepada masyarakat melalui kepala desa, lurah, serta perangkat RT/RW.

Baca Juga:  Puluhan Nasabah Geruduk Rumah Bos Koperasi BLN, Spanduk Protes Dibentang dan Teriakan Minta Uang Kembali

Tak hanya itu, masyarakat yang tidak berpuasa diimbau untuk tidak makan, minum, atau merokok secara terang-terangan di tempat umum demi menjaga kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan.

Baca Juga:  Sebanyak 82 Orang Calon Anggota PASKIBRA Kota Salatiga Tahun 2020 Dibekali Orientasi dan Leadership Outbound Training

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kabupaten Semarang tetap kondusif, penuh rasa hormat, dan menjunjung tinggi nilai toleransi antarumat beragama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!