HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Kesal Tak Diberi Makan, Pemuda di Makassar Tebas Ibu Tiri dan Tetangganya dengan Parang

MAKASSAR | HARIAN7.COM – Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega menebas ibu tirinya dengan parang di bagian punggung hanya karena kesal tak diberi makan dan uang. Tak berhenti di situ, pemuda tersebut juga menyerang tetangganya lantaran tidak diizinkan melihat rekaman CCTV.

Baca Juga:  Kajati Jatim Tangkap Gregorius Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia

Aksi brutal yang dilakukan Wahyudin (26) itu terekam CCTV. Dalam rekaman, terlihat momen ketika ia menebas jari tangan tetangganya, AN (25), setelah sebelumnya menyerang ibu tirinya, AM (43), dengan parang.

“Kedua korban sudah dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Rahman, Senin (24/2/2025) malam.

Baca Juga:  Shinta Nana Sudjana Pamit, UMKM Jateng Kian Berdaya Saing

Peristiwa itu terjadi di Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (23/2/2025). Kejadian bermula ketika Wahyudin ingin masuk ke rumah, tetapi ibu tirinya tidak membukakan pintu. Kekesalannya semakin memuncak ketika permintaannya untuk makan dan diberi uang juga tidak ditanggapi.

Dalam keadaan emosi, Wahyudin mengambil parang, mengejar ibu tirinya ke luar rumah, lalu menebas punggung kanan korban hingga mengalami luka parah.

Baca Juga:  Apindo Salatiga Bangkit dengan Kepengurusan Baru, Ari Munanto Siapkan Program Strategis untuk Pengusaha

Tak puas, Wahyudin kemudian mencoba menghapus rekaman CCTV milik tetangganya untuk menghilangkan jejak. Namun, saat AN menolak permintaannya, ia kembali bertindak brutal dan menebas jari tangan AN.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Solo - Sukoharjo, Ini Motifnya

Warga sekitar yang mengetahui insiden itu segera melaporkannya ke polisi. Petugas dari Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate langsung bergerak cepat dan menangkap Wahyudin saat ia bersembunyi di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga menyita parang yang digunakan dalam aksi kejam tersebut.

Baca Juga:  Warga Bunton Cilacap Digegerkan Pesawat Mendarat Darurat

“Kami telah menangkap Wahyudin berdasarkan laporan masyarakat atas tindak kekerasan ini,” ujar Iptu Abdul Rahman.

Baca Juga:  Sempat Dikejar, Mas Eko Akhirnya Mendapat Kado Bogem Mentah Dari Warga dan Diserahkan ke Polisi

Berdasarkan keterangan saksi, Wahyudin diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi penganiayaan. “Menurut saksi, Wahyu dalam keadaan mabuk saat meminta makan dan uang. Karena tidak diberikan, ia langsung mengamuk dan menyerang ibu tirinya. Setelah itu, ia ingin menghapus rekaman CCTV, tapi pemiliknya menolak, hingga akhirnya tetangganya pun menjadi korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Santri Panen Lele di Sraten, Membangun Kemandirian Ekonomi Pesantren

Kini, Wahyudin telah meringkuk di sel tahanan Polsek Tamalate dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:  Kebakaran Besar Ludeskan Toko dan Gudang Perabot di Nganjuk, Kerugian Capai Ratusan Juta

“Pelaku dijerat dua pasal karena ada dua tindak kejahatan yang dilakukan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.(Yin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!