Kesal Tak Diberi Makan, Pemuda di Makassar Tebas Ibu Tiri dan Tetangganya dengan Parang
MAKASSAR | HARIAN7.COM – Seorang pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega menebas ibu tirinya dengan parang di bagian punggung hanya karena kesal tak diberi makan dan uang. Tak berhenti di situ, pemuda tersebut juga menyerang tetangganya lantaran tidak diizinkan melihat rekaman CCTV.
Aksi brutal yang dilakukan Wahyudin (26) itu terekam CCTV. Dalam rekaman, terlihat momen ketika ia menebas jari tangan tetangganya, AN (25), setelah sebelumnya menyerang ibu tirinya, AM (43), dengan parang.
“Kedua korban sudah dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Rahman, Senin (24/2/2025) malam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (23/2/2025). Kejadian bermula ketika Wahyudin ingin masuk ke rumah, tetapi ibu tirinya tidak membukakan pintu. Kekesalannya semakin memuncak ketika permintaannya untuk makan dan diberi uang juga tidak ditanggapi.
Dalam keadaan emosi, Wahyudin mengambil parang, mengejar ibu tirinya ke luar rumah, lalu menebas punggung kanan korban hingga mengalami luka parah.
Tak puas, Wahyudin kemudian mencoba menghapus rekaman CCTV milik tetangganya untuk menghilangkan jejak. Namun, saat AN menolak permintaannya, ia kembali bertindak brutal dan menebas jari tangan AN.
Warga sekitar yang mengetahui insiden itu segera melaporkannya ke polisi. Petugas dari Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate langsung bergerak cepat dan menangkap Wahyudin saat ia bersembunyi di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga menyita parang yang digunakan dalam aksi kejam tersebut.
“Kami telah menangkap Wahyudin berdasarkan laporan masyarakat atas tindak kekerasan ini,” ujar Iptu Abdul Rahman.
Berdasarkan keterangan saksi, Wahyudin diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi penganiayaan. “Menurut saksi, Wahyu dalam keadaan mabuk saat meminta makan dan uang. Karena tidak diberikan, ia langsung mengamuk dan menyerang ibu tirinya. Setelah itu, ia ingin menghapus rekaman CCTV, tapi pemiliknya menolak, hingga akhirnya tetangganya pun menjadi korban,” jelasnya.
Kini, Wahyudin telah meringkuk di sel tahanan Polsek Tamalate dan dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pelaku dijerat dua pasal karena ada dua tindak kejahatan yang dilakukan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.(Yin)
Tinggalkan Balasan