Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Banjarnegara Berhasil Bekuk 8 Pelaku Pencurian
8 tersangka dalam pengawalan polisi (Foto: Iwan Setiawan/harian7.com) |
Laporan: Iwan Setiawan | Kabiro Banyumas
BANJARNEGARA,harian7.com – Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku pencurian dengan modus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan para tersangka yakni HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Rakit, DN (31) Wanadri Bawang, ST (21) Pawedan Karangkobar, DYS (26) Bandingan Bawang, GN (35) Desa Gumingsir Wanadadi, SI (33) Linggasari Wanadadi dan WO (36) Warga Desa Gelang Rakit.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si mengatakan, Dalam Operasi selama 20 Hari, sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021 Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus, yang terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan TKP di Wilayah Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto didampingi AKP Dona Briadi saat beri keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat.(Foto: Iwan Setiawan/harian7.com) |
“Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Mobil, Laptop, Camera dan HP, ” katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Selasa (2/11/2011).
Kapolres menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.
“Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2021 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara,” jelasnya.
Ditempat sama Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengatakan, modus para tarsangka bermacam-macam, salah satunya pemalsuan kunci, dimana tersangka meminjam motor temannya, kemudian menduplikat kunci, lalu dikembalikan motornya, disaat korbannya lengah motornya diambil.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara, Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban,” tutup Dona.
Tinggalkan Balasan